Menuju konten utama

DPR: Pembatasan Rokok Sulit karena Berhadapan dengan Konglomerat

Yayasan Lentera Anak mengungkapkan masih banyak kota yang belum memiliki kebijakan terkait kawasan tanpa rokok (KTR).

DPR: Pembatasan Rokok Sulit karena Berhadapan dengan Konglomerat
Ilustrasi kemasan rokok. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengatakan persoalan pembatasan iklan rokok, promosi, sponsor, serta kebijakan terkait kawasan tanpa rokok, sulit ditetapkan karena berhadapan dengan konglomerat rokok.

"Jadi memang sudah rumit karena masuk ke dalam dunia konglomerasi. Kalau dia sudah menguasai aset besar, negara akan sulit mengubah kebijakan, dan malah dalam kutip melonggarkan kebijakan," kata Iskan kepada reporter Tirto pada Selasa (22/1/2019).

Menurut Iskan, pemerintah masih belum kompak dalam membatasi rokok. Padahal, menurut dia, hal tersebut akan menghilangkan hak anak untuk mendapatkan ruang bebas rokok.

Selain itu, kata dia, anak di bawah usia 18 tahun juga masih mudah membeli dan mengkonsumsi rokok. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah tentang Tembakau tahun 2012, anak di bawah usia 18 memang tak boleh membeli, dibelikan, dan/atau diberikan rokok. Mereka juga tak boleh dilibatkan kegiatan yang disponsori produk tembakau, kata Iskan.

"Intinya ya pemerintah enggak serius. Kalau di negara lain kan peredaran rokok itu dibatasi kan. Tidak bebas diperdagangkan," kata Iskan yang juga merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Yayasan Lentera Anak mengungkapkan masih banyak kota yang belum memiliki kebijakan terkait kawasan tanpa rokok (KTR). Menurut mereka, hanya 10 kota atau kabupaten yang memiliki aturan terkait pemantauan iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok.

"Padahal untuk menjadi kabupaten atau kota layak anak, salah satu indikator yang harus dipenuhi adalah tidak boleh ada iklan, promosi, atau sponsor rokok, dan harus ada Perda KTR," tertulis dalam rilis Lentera Anak pada Selasa (22/1/2019).

Dalam rilis tersebut, dijelaskan pembatasan iklan, promosi, atau sponsor, serta Perda KTR, penting untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dan paparan asap rokok.

Berdasarkan hasil penelusuran Lentera Anak hingga tahun 2018, sudah ada sekitar 43 persen kota atau kabupaten yang memiliki aturan terkait KTR. Namun, untuk kebijakan terkait pelarangan iklan, promosi, atau sponsor rokok, baru ada 10 dari 516 kabupaten atau kota yang ada.

Sejauh ini, kota atau kabupaten yang mulai menerapkan aturan tersebut antara lain adalah Padang, Sawahlunto, Lamongan, Banggai, Pasaman Barat, dan Banjarmasin.

Baca juga artikel terkait ROKOK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto