Menuju konten utama

DPR Panggil Menhan & KSAU Terkait Perjanjian FIR dengan Singapura

DPR akan meminta penjelasan detil mengenai perjanjian ruang udara tersebut. Rencananya, pertemuan akan digelar Kamis (27/1/2022).

DPR Panggil Menhan & KSAU Terkait Perjanjian FIR dengan Singapura
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). ANTARA FOTO/HO/Setpres/Agus Suparto/sgd/rwa.

tirto.id - DPR RI akan memanggil Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo untuk mendalami perjanjian kendali ruang udara atau flight information region (FIR) di Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna. Rencananya rapat akan terlaksana pada Kamis (27/1/2022) besok.

"Kenapa kesepakatan itu hanya di atas 37.000. Apakah ada alasan, apakah ada perjanjian atau bagaimana, ini yang harus dibuka secara detil," ujar Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya perlu infrastruktur keamanan, pengawasan yang mumpuni dan landasan hukum untuk mengamankan ruang udara di Indonesia.

"Bilamana ada yang melanggar masuk ke wilayah kita, dapat kita, secara hukum kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menembak pesawat tersebut," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani persetujuan batas wilayah informasi penerbangan Jakarta-Singapura pada Selasa (25/1/2022).

Setelah proses negosiasi berjalan alot sejak tahun 1990-an, kesepakatan tersebut menghasilkan beberapa keputusan: perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk FIR Singapura menjadi FIR Jakarta; Indonesia berhak dan bertanggungjawab atas penyediaan jasa penerbangan pada wilayah yang merupakan FIR Indonesia; Indonesia akan memberikan jasa penerbangan di ketinggian 0-37.000 kaki untuk Singapura, ketinggian lebih dari itu akan dikontrol Indonesia; kedua negara sepakat mengenai pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer dalam rangka manajemen lalu lintas penerbangan; Singapura berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan tiap pesawat yang terbang ke Indonesia; Indonesia berhal mengevaluasi operasional pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Singapura.

Baca juga artikel terkait INDONESIA-SINGAPURA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri