Menuju konten utama

DPR Panggil Kemkominfo dan Operator Bahas Registrasi Kartu Prabayar

DPR akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Kominfo dan pihak operator layanan seluler pada pekan depan. Salah satu topik pembahasan di pertemuan itu adalah keamanan data pelanggan seluler di registrasi kartu prabayar.

DPR Panggil Kemkominfo dan Operator Bahas Registrasi Kartu Prabayar
(Ilustrasi) Penjual menunggu pembeli kartu prabayar dari berbagai operator di Gerai 1001 Nomor Cantik, ITC Roxy, Jakarta, Selasa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi I DPR RI memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan pihak operator seluler untuk membahas evalusi program registrasi kartu prabayar. Pembahasan tersebut akan berlangsung pada Senin pekan depan.

"Senin nanti kami mengundang Menkominfo dan operator seluler terkait evaluasi registrasi yang telah dilakukan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid di Jakarta, pada Selasa (13/3/2018) seperti dikutip Antara.

Meutya menambahkan Komisi I juga akan meminta jawaban dari Menkominfo dan operator tentang keamanan sistem perlindungan data pelanggan seluler yang melakukan registrasi kartu prabayar. DPR mempertanyakan keamanan data tersebut sebab saat ini UU perlindungan data pribadi belum ada.

Dia menjelaskan Komisi I DPR RI perlu memanggil Menkominfo dan operator untuk membahas kesiapan masing-masing pihak, baik dari swasta maupun pemerintah, dalam melindungi informasi identitas pelanggan seluler sebab muncul isu kebocoran data.

Menurut Meutya, Komisi I DPR RI menyoroti kemunculan aduan pelanggan seluler yang mengeluhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) miliknya dipakai orang lain untuk registrasi puluhan nomor kartu prabayar. Anggota dewan akan bertanya kepada Kementerian Kominfo dan operator mengenai penyebab kasus tersebut terjadi.

"'Pintu [kebocoran] terlalu banyak. Kalau menunjuk satu tempat, ini bisa dari perbankan, data pribadi kependudukan NIK dan KK, bisa juga dari macam-macam," ujar Meutya.

Apalagi, dia berpendapat, proses registrasi ulang kartu prabayar merupakan hal yang kompleks, karena berkaitan dengan proses pengumpulan data, pemprosesan data hingga penggunaan data.

Dia menilai pengaturan tentang perlindungan data tersebut tidak cukup hanya dengan pembentukan peraturan menteri. Meutya menegaskan Indonesia perlu segera memiliki undang undang perlindungan data pribadi masyarakat.

Komisi I, dia melanjutkan, akan mendorong pemerintah segera memasukkan RUU perlindungan data pribadi agar segera dibahas DPR RI. Pembahasan beleid itu saat menemukan momentum tepat ketika perhatian publik terhadap keamanan data sedang meningkat.

"RUU penyiaran jalan, RUU RTRI inisiatif DPR, kami minta ini jadi inisiatif pemerintah karena dari DPR sudah ada dua RUU yang saat ini dikerjakan. Pemerintah bisa kapan pun siap ke Komisi I," kata Meutya.

Kementerian Kominfo sudah mengklarifikasi kabar penggunaan NIK dan Nomor KK milik seorang pelanggan seluler untuk registrasi puluhan nomor kartu prabayar tak dikenal. Kementerian Kominfo mengklaim tidak ada kebocoran data pelanggan seluler yang melakukan registrasi kartu prabayar.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom