Menuju konten utama

DPR Minta Tenaga Kerja Dilindungi dari Rencana Kenaikan Cukai

DPR meminta kepada pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan penuh terhadap industri hasil tembakau dari rencana kenaikan cukai pada 2023.

DPR Minta Tenaga Kerja Dilindungi dari Rencana Kenaikan Cukai
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

tirto.id - Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan penuh terhadap industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor yang padat karya dari rencana kenaikan cukai pada 2023. Industri SKT ini merupakan salah satu menyerap banyak tenaga kerja dengan pendidikan terbatas, dan menjadi penggerak ekonomi di daerah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, selama pandemi COVID-19, perekonomian nasional maupun daerah sempat terpuruk akibat banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, kebijakan pemerintah mestinya harus mendengar aspirasi dari pekerja.

"Salah satunya termasuk juga kebijakan cukai yang berdampak bagi sektor yang padat karya itu harus mendengarkan suara hati dari pekerja SKT,” katanya di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, mendengarkan aspirasi pekerja perlu dilakukan agar kebijakan tersebut selaras dengan situasi ekonomi yang tidak menentu saat ini akibat berbagai kenaikan harga pangan dan BBM.

"Kemenkeu sudah memperkirakan inflasi bakal akan naik hingga 6,8 persen akibat kenaikan BBM, dan hal ini pasti mempengaruhi daya beli masyarakat,” katanya.

Dia mengatakan, kenaikan inflasi tentunya akan mempengaruhi serapan tenaga kerja. Seperti diketahui, merujuk data Badan Pusat Statistik 2022, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih sebesar 5,83 persen. “Pengurangan serapan tenaga kerja ini yang paling tidak kita inginkan,” katanya.

Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya selalu mendapatkan pengaduan dan keluhan dari berbagai pihak, termasuk pekerja SKT, yang setiap tahunnya harap-harap cemas menunggu pengumuman kebijakan cukai. “Kami berharap segala kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dapat melindungi tenaga kerja khususnya ibu-ibu produktif dari sektor ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, keberpihakan pemerintah menurutnya diperlukan untuk kebijakan di 2023 karena berpotensi berdampak pada biaya operasional industri sehingga akan memaksa pelaku industri untuk melakukan efisiensi. Salah satunya adalah pengurangan tenaga kerja.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR, Nur Nadlifah mengatakan, kebijakan pemerintah terhadap tarif cukai SKT akan menentukan kelangsungan pemulihan perekonomian lokal, khususnya di area sentra tembakau dan daerah pabrik SKT beroperasi. Dia menilai pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai SKT pada 2023 mengingat kontribusi segmen ini terhadap penyerapan tenaga kerja dan pemulihan perekonomian cukup besar.

“Sebaiknya pemerintah jangan menaikkan tarif cukai SKT pada tahun 2023. Segmen ini sangat padat karya dan berkontribusi besar untuk kesejahteraan para petani dan pekerja SKT,” katanya.

Pemulihan ekonomi dan kesejahteraan pekerja SKT dapat didukung oleh kebangkitan UMKM seperti pabrikan SKT. Hal ini karena kehadiran pabrikan SKT di suatu wilayah mendorong pergerakan ekonomi yang melibatkan banyak masyarakat dalam kegiatannya, mulai dari pelinting rokok dan usaha kecil lainnya yang menopang keberlangsungan usaha itu.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin