Menuju konten utama

DPR Minta Rekor UI Ditindak karena Rangkap Jabatan Komisaris BRI

Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menilai Rektor UI Ari Kuncoro melanggar Statuta Perguruan Tinggi.

DPR Minta Rekor UI Ditindak karena Rangkap Jabatan Komisaris BRI
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro memberikan pidato pada pelantikannya di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/ama.

tirto.id - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menindak pelanggaran yang dilakukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.

Himmatul menilai Ari Kuncoro melanggar Statuta Perguruan Tinggi lantaran merangkap jabatan sebagai Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI). UI merupakan Perguruan Tinggi Negeri berbentuk Badan Hukum dengan statuta yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 huruf c menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta

"Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut," ujar politikus Partai Gerindra itu kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Menurut Himmatul, Ari Kuncoro bisa saja dikenakan sanksi, sebagaimana amanat Pasal 55 ayat (1) dalam PP tersebut: "Warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selain itu, Ari diduga melanggar Pasal 17 huruf a UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik; sebab pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan komisaris. Serta Ari diduga melanggar Pasal 33 UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Saya mendorong agar Mendikbudristek melalui Majelis Wali Amanat UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut," ujarnya.

Ari Kuncoro menuai sorotan publik usai pemanggilan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI oleh Rektorat Universitas Indonesia karena mengkritik Presiden Joko Widodo.

BEM UI melabeli Presiden Joko Widodo sebagai King of Lip Service. Kritik itu disampaikan lewat akun Instagram BEM UI dengan menyematkan foto Jokowi mengenakan sebuah mahkota.

BEM UI mengkritik Jokowi soal pelemahan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga soal represi terhadap demo mahasiswa.

"Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya. Semua mengindikasikan bahwa perkataan yang dilontarkan tidak lebih dari sekadar bentuk 'lip service' semata. Berhenti membual, rakyat sudah mual," tulis mereka di akun Instagram @bemui_official.

Reporter Tirto sudah berupaya menghubungi Ari Kuncoro pada 1 Juli 2021, namun hingga artikel ini dirilis yang bersangkutan belum merespons.

Baca juga artikel terkait KASUS RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan