Menuju konten utama

DPR Minta Perusahaan Startup Penuhi Hak Karyawan Terkena PHK

DPR mengingatkan perusahaan rintisan (startup) di dalam negeri agar mengikuti aturan perundang-undangan saat melakukan PHK kepada karyawannya.

DPR Minta Perusahaan Startup Penuhi Hak Karyawan Terkena PHK
Pekerja berjalan di atas JPO Dukuh Atas, Jakarta, Senin (4/5/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR, Charles Honoris mengingatkan perusahaan rintisan (startup) di dalam negeri agar mengikuti aturan perundang-undangan saat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. Hal itu disampaikan Charles menanggapi badai PHK yang melanda sejumlah perusahaan rintisan baru-baru ini.

"Kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja,” kata Charles dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (21/11/2022).

Charles mengingatkan hal tersebut, menyusul adanya laporan dari mantan karyawan salah satu platform pendidikan pembelajaran daring, mengaku mendapat informasi terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan.

Dia pun berjanji Komisi IX DPR RI akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang mengalami PHK. Di samping itu, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan pengusaha wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

“Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK. Karyawan juga pasti akan kesulitan," ungkapnya.

Dia menilai perusahaan perlu memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon. Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK.

Komisi IX DPR RI juga meminta pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023. Kemudian melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan akan terus berlanjut. Hal tersebut termasuk memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapat kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi.

“Dukungan dari pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan juga pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali menghadapi situasi di bursa kerja,” ujar legislator dapil DKI Jakarta III tersebut.

Kemudian dia juga mengklaim DPR akan ikut berpartisipasi bersama pemerintah dalam menyiapkan solusi terhadap badai PHK yang melanda Indonesia. Diharapkan tidak berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain, dia memahami perusahaan - perusahaan startup tersebut sudah melakukan segala upaya sehingga PHK adalah opsi terakhir. Charles juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi badai PHK yang melanda sejumlah startup tanah air. Salah satunya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin