Menuju konten utama

DPR Minta Penjelasan Kemenkumham Soal Pembebasan Bersyarat Koruptor

Publik akan semakin skeptis dengan komitmen pemberantasan korupsi pemerintah, jika tak ada penjelasan mengenai pembebasan bersyarat 23 koruptor.

DPR Minta Penjelasan Kemenkumham Soal Pembebasan Bersyarat Koruptor
Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil mendengar penjelasan Bupati Aceh Utara Muhammad Thayeb saat membicarakan persoalan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA), Aceh, Selasa (25/7). ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil meminta Kemenkumham memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada 23 narapidana (napi) koruptor. Nasir menuntut penjelasan kepada Kemenkumham dikarenakan latar belakang kasus para napi tergolong berat.

"Kenapa penjelasan Kemenkumham diperlukan? Karena mereka yang dilepaskan saat ini adalah koruptor kelas kakap seperti mantan menteri agama, mantan gubernur Banten, mantan ketua MK dan napi lainnya. Sehingga ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat," kata Nasir di Gedung DPR RI pada Rabu (7/9/2022).

Nasir menegaskan bila Kemenkumham tidak segera memberikan penjelasan, maka isu ini akan menjadi bola liar yang tak terkendalikan. Sehingga menjadi pro kontra di masyarakat.

"Ini perlu penjelasan, sebab kalau tidak dijelaskan akan menimbulkan pernyataan bahwa pemerintah tidak pro terhadap proses pemberantasan korupsi," tegasnya.

Selain itu, Nasir juga menuntut penjelasan dari Kemenkumham mengenai proses skema pembebasan para napi koruptor tersebut. Sehingga masyarakat bisa tahu apa yang telah dilakukan oleh para napi koruptor sehingga diberikan remisi bebas bersyarat.

"Kemenkumham harus memberikan penjelasan terkait dengan pembebasan bersyarat yang mereka dapatkan, dari prosesnya, hingga apa saja yang telah mereka lakukan dan jalani selama di dalam Lapas," terangnya.

Patrialis Akbar dituntut 12,5 Tahun

Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (14/8). Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. tirto.id/Andrey Gromico

Dirinya menyebut bila penjelasan tidak diberikan oleh Kemenkumham, maka masyarakat akan skeptis dengan kebijakan pembebasan bersyarat. Walaupun kebijakan tersebut merupakan hak para napi yang diatur dalam undang-undang.

"Nanti dikhawatirkan akan muncul persepsi buruk terhadap pembebasan bersyarat yang telah para napi koruptor terima. Padahal di satu sisi itu adalah hak mereka," jelasnya.

"Padahal di satu sisi mereka yang ada di dalam Lapas juga berusaha untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan yaitu hak mendapat bebas bersyarat," terangnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan 23 napi koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022.

Napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang sudah dikeluarkan Surat Keputusan PB sebanyak 23 orang, yang langsung menjalani Pembebasan Bersyarat pada tanggal 6 September 2022, yaitu 4 (empat) narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak. berupa remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIDANG PK SURYADHARMA ALI

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Berikut adalah 23 napi koruptor yang bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Chosiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib

• Desi Aryani Bin Abdul Halim

• Pinangki Sirna Malasari

• Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sempurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin

• Setyabudi Tejocahyono

• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo

• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna

• Budi Susanto Bin Lo Tio Song

• Danis Hatmaji Bin Budianto

• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar

• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution

• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi

• Tubagus Cepi Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar

• Zumi Zola Zulkifli

• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin

• Arif Budi Raharja Bin Suwarja Herdiana

• Supendi Bin Rasdin

• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said

• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan

• Anang Sugiana Sudihardjo

• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Baca juga artikel terkait NAPI KORUPTOR BEBAS BERSYARAT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky