Menuju konten utama

DPR Minta Pemerintah Jelaskan Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing

"Menimbulkan potensi kerugian, screening-nya itu mudah sekali lolos. Tidak ada kualifikasi pekerjaan yang akan masuk, dari yang kasar hingga yang ahli. Tentu ini akan merugikan tenaga kerja kita sebagai tuan rumah."

DPR Minta Pemerintah Jelaskan Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam melakukan aksi demo di depan Kantor Walikota Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/2). Aksi ratusan buruh tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap tenaga kerja asing yang tidak memiliki keahlian serta menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. ANTARA FOTO/M N Kanwa/ama/17

tirto.id - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pemerintah menjelaskan secara rinci Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar tidak ada persepsi yang salah di kalangan masyarakat mengenai ketentuan itu.

"Kami berpesan dalam hal ini Kemenaker harus menjelaskan ke masyarakat benar atau tidaknya Perpres itu. Karena Kemenaker yang bisa menjelaskan itu," kata Taufik di Jakarta, Jumat (20/4/2018) dilansir Antara.

Taufik menyatakan juga bahwa pemerintah harus segera menjelaskan terkait Perpres tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir yang kemudian memicu politisasi karena ada yang berpendapat peraturan itu bisa mengancam keberadaan tenaga kerja Indonesia.

"[Perpres penggunaan TKA] Menimbulkan potensi kerugian, screening-nya itu mudah sekali lolos. Tidak ada kualifikasi pekerjaan yang akan masuk, dari yang kasar hingga yang ahli. Tentu ini akan merugikan tenaga kerja kita sebagai tuan rumah," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN itu.

Terkait perlu atau tidaknya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja Asing di DPR, dia menyerahkan keputusannya ke Komisi IX DPR selaku mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Taufik menekankan bahwa Pimpinan DPR tidak bisa mendahului keputusan Komisi IX DPR.

"Mau dibentuk pansus atau tidak, ini kan sedang bergulir aspirasi-aspirasi masyarakat, kita serahkan dulu Komisi IX dalam hal ini untuk memberikan apakah mekanisme perlu ada pansus tidak," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Herry Sudarmanto mengatakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan bentuk kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja hingga pengawasan.

"Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja ya harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis," katanya di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Herry menambahkan bahwa persyaratan untuk mendapatkan visa kerja juga dipertegas, di mana pemberi kerja harus berbadan hukum, calon tenaga kerja asing harus memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang memang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahaan Indonesia dan memiliki sertifikat kompetensi, dan pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi Munawar juga meminta pemerintah benar-benar cermat dalam menerapkan regulasi yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing yang terdapat di wilayah Republik Indonesia.

"Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan diambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Rofi menilai penerbitan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), sebagai bentuk pengabaian atas desakan publik untuk mengetatkan masuknya TKA.

Politisi PKS itu mengingatkan bahwa terdapat sejumlah faktor internal yang perlu diperhatikan seperti masih sedikitnya jumlah pengawas TKA yaitu hanya 1.200 orang untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan tenaga kerja asing pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik," paparnya.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani