Menuju konten utama

DPR Minta Pemerintah Atur Ulang Ketentuan Prokes di Era Relaksasi

DPR meminta pemerintah menyusun ulang ketentuan prokes di masa pelonggaran aktivitas masyarakat.

DPR Minta Pemerintah Atur Ulang Ketentuan Prokes di Era Relaksasi
Aktivitas wisatawan lokal di Pantai Lampuuk, Aceh Besar. tirto.id/Restu Diantina Putri

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mendesak pemerintah mengatur ulang ketentuan protokol kesehatan, seiring dengan kebijakan relaksasi atau pelonggaran aktivitas masyarakat.

Politikus PDI Perjuangan ini khawatir pelonggaran prokes dimaknai salah oleh masyarakat. Sementara kasus harian COVID-19 masih terus meningkat.

"Pemerintah perlu secepatnya menyusun prokes baru yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini," ujar Rahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).

Selain itu, pemerintah mesti memberikan penjelasan komprehensif tentang ketentuan prokes baru tersebut. Semisal dengan imbauan 3M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Misalnya, kalau di KRL dan tempat ibadah tidak perlu menjaga jarak, bagaimana dengan tempat tertutup lainnya? Perlu ada penjelasan utuh," ujarnya.

Bagaimana pun juga, kata dia, pemerintah mesti tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap mengutamakan kehati-hatian. Selanjutnya, pemerintah harus terus memperluas cakupan vaksinasi.

"Kalau ternyata setelah penyesuaian-penyesuaian itu indikatornya menunjukkan hal-hal yang mengkhawatirkan dalam kesehatan masyarakat, segera dievaluasi untuk menarik tuas rem kembali dengan pengetatan-pengetatan," jelas Rahmad.

Pemerintah merelaksasi sejumlah aktivitas masyarakat. Misalnya saja, penumpang KRL tak perlu menjaga jarak saat duduk. Kemudian saf salat di masjid atau musala sudah kembali seperti semula.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan bahwa pelaku perjalanan domestik yang ingin menggunakan moda transportasi tak perlu menunjukkan hasil negatif swab PCR atau antigen. Asalkan, mereka sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap ataupun booster.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya tengah merampungkan aturan protokol kesehatan di masa praendemi. Saat ini, pembahasan mengenai itu masuk tahap finalisasi dan nantinya akan diberlakukan seiring situasi COVID-19 yang kian melandai.

"Saat ini protokol kesehatan praendemi dibahas untuk difinalkan. Terdapat beberapa indikator, terutama yang dibahas sebagai tahapan," ungkap Nadia dilansir dari Antara, Senin (7/3/2022).

Nadia mengatakan, protokol kesehatan praendemi disusun dengan melibatkan berbagai kalangan terkait seperti epidemiolog serta praktisi kesehatan. "Segera diumumkan. Ditunggu saja," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PELONGGARAN PPKM atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky