Menuju konten utama

DPR Masih Setengah Hati Perjuangkan RUU Konservasi Alam

DPR belum menuntuskan RUU Konservasi SDA dan ekosistem. Padahal sangat ini payung hukum itu sangat dibutuhkan Indonesia.

DPR Masih Setengah Hati Perjuangkan RUU Konservasi Alam
Petugas kepolisian memperlihatkan seekor burung burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius casuarius) yang berada di dalam kandang saat rilis kasus perdagangan satwa liar di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/2/2019). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.

tirto.id -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih setengah hati dalam memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).

Menurut peneliti dari Yayasan Madani Berkelanjutan Trias Fetra hingga saat ini pembahasan RUU KSDAHE masih mandek di tengah jalan.

"Hingga hari ini, pembahasan RUU tersebut mandek di tengah jalan, padahal urgensi payung hukum konservasi tersebut sangat tinggi," ujar Trias usai diskusi bertajuk 'Kajian Rekam Jejak Anggota DPR Da|am Proses Legislasi Rancangan Undang-Undang Terkait Isu Lingkungan' di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

Menurutnya, payung hukum yang saat ini digunakan negara yaitu Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, sudah tidak lagi relevan dengan kompleksitas permasalahan yang ada.

"Sudah 29 tahun lamanya UU tersebut belum direvisi sehingga tak Iagi sesuai dengan tantangan zaman dan perkembangan teknologi yang begitu pesat. Seperti dalam menyoroti kejahatan terkait perlindungan satwa liar," ucap Trias.

Berdasarkan data Wildlife Conservation Society Indonesia, kata Trias, tercatat bahwa jumlah kasus kejahatan terhadap satwa liar meningkat tajam dari 106 kasus pada tahun 2015, menjadi 225 kasus pada tahun 2017.

Sedangkan berdasarkan data Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2018, transaksi perdagangan tumbuhan dan satwa liar mencapai lebih dari Rp13 triliun per tahun.

"Artinya UU yang ada saat ini belum dapat secara efektif mengatasi persoalan dan memberikan efek jera," ujar dia.

Sehingga meskipun terdapat banyak faktor dalam mengesahkan RUU KSDHAE. Trias pun menyarankan kepada para anggota legislatif itu untuk lebih intens menjalin komunikasi kepada para pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi.

“Anggota legislatif seharusnya lebih intens menjalin komunikasi dan duduk bersama dengan pemerintah, serta menyerap aspirasi publik dan pemangku kepentingan dalam percepatan legislasi ini,” kata Trias.

Baca juga artikel terkait RUU KONSERVASI ALAM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Agung DH