Menuju konten utama

DPR: Macet "Brexit" Rugikan Pengguna Tol

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengatakan jika kemacetan yang mengular di Brebes tempo hari telah merugikan masyarakat pengguna jalan tol.

DPR: Macet
Macet. Antara Foto/Oky Lukmansyah.

tirto.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengatakan jika kemacetan yang mengular di Brebes tempo hari telah merugikan masyarakat pengguna jalan tol.

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis, Bambang mengatakan kemacetan luar biasa yang terjadi di pintu keluar tol Brebes akibat minimnya koordinasi dan sinergi selama arus mudik berjalan antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pengelola jalan tol, kepolisian, dan Kemenhub.

Oleh karena itu, pihaknya meminta peristiwa kemacetan luar biasa yang terjadi pada arus mudik Lebaran 2016 agar dievaluasi sehingga tidak terjadi lagi pada masa mendatang.

Ia juga menyoroti keputusan pemerintah yang tergesa-gesa membuka pintu keluar Brebes tersebut.

"Seharusnya "Brexit" dibuat jalan layang yang tidak menghambat jalur Pantura. Jalur "Brexit" yang diresmikan 16 Juni 2016 oleh Presiden Jokowi tidak dipersiapkan dengan baik oleh pemerintah," katanya.

Ia menambahkan secara eksternal pemerintah harus bisa mengatur origin in destination dari pemudik. Asal pemudik harus didata oleh Kemenhub sehingga bisa memberikan pengarahan kepada pemudik untuk menggunakan jalur alternatif seperti jalur tengah, utara, dan selatan. Sehingga penumpukan kendaraan tidak akan terjadi.

Kemenhub juga bisa dibantu Dishub daerah agar overload kendaraan bisa diatur maksimal. Bambang mengatakan Kemenhub harus merancang transportasi publik super massal seperti kereta api yang saat ini jumlahnya sangat minim. Jalur ganda di utara mestinya bisa untuk antisipasi.

Jumlah penduduk di Pulau Jawa yang sekitar 100 juta harus sudah bisa diantisipasi seperti di Jepang.

Pemerintah Jepang telah mendesain transportasi dengan moda kereta api berangkat setiap 5 menit, katanya.

Bambang bahkan menilai, dengan fakta kemacetan yang luar biasa selama arus mudik, publik pengguna jalan tol sebenarnya sudah dilindungi oleh UU Jalan Tol.

Pasal 92 UU ini menyebutkan, pengelola jalan tol wajib memberi ganti rugi yang diderita pengguna jalan tol akibat kesalahan badan usaha dalam mengelola jalan tol.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini