Menuju konten utama

DPR: Laporan PPATK Kerap Disalahgunakan Aparat Penegak Hukum

Arteria khawatir LHA yang diberikan PPATK kepada aparat penegak hukum dimanfaatkan menjadi transaksi suap perkara.

DPR: Laporan PPATK Kerap Disalahgunakan Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan melakukan mediasi dengan Anggiat Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerap disalahgunakan aparat penegak hukum.

Arteria menyebut hal itu jamak terjadi karena LHA PPATK menjadi penentu apakah suatu kasus diindikasikan terkait pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak.

"Kalau bapak tahu yang model seperti ini LHA nya dipakai jualan sama aparat penegak hukum," kata Arteria dalam rapat kerja bersama Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DPR RI pada Selasa (21/3/2023). .

Modus operandi aparat penegak hukum dalam meraih keuntungan lewat LHA PPATK adalah dengan mengaitkannya dengan dugaan TPPU. Hal itu membuat khawatir para tersangka yang diperiksa, karena pasal akan semakin berat bila berkaitan dengan TPPU.

"Sekarang semua laporan plus TPPU," jelas Arteria.

Untuk menghilangkan pasal dugaan TPPU, aparat penegak hukum akan meminta biaya tambahan perkara sebagai imbal balik atas penghapusan pasal tersebut. Padahal, LHA yang dilaporkan PPATK tak selalu membenarkan adanya TPPU, namun hanya indikasi.

"Kalau mau hilangin TPPU-nya bayar. Mudah saja dikasih LHA dari PPATK. Nanti kemudian orang ketakutan lalu percaya," terangnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa LHA yang disampaikan PPATK bukan suatu hal yang mengikat. Namun karena ketakutan dari tersangka saat interograsi akhirnya dimanfaatkan sebagai celah penyuapan terhadap sejumlah aparat penegak hukum.

"Padahal LHA itu belum mengikat dan orang takut akhirnya bayar," ungkapnya.

Sebagai bentuk solusi, Arteria meminta PPATK mengirim laporan setiap transaksi mencurigakan ke DPR sebagai tembusan usai mengirimkannya ke apgakum. Hal itu sebagai bentuk pengawasan agar tindak penyuapan tak terjadi.

"Hati-hati pak. Saya minta semua LHA yang dilaporkan ke penyidik polisi, kejaksaan dan KPK dilaporkan ke DPR," pungkas Arteria.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky