Menuju konten utama
Pembahasan RUU Cipta Kerja

DPR Klaim Telah Sepakat dengan Serikat Buruh soal Omnibus Law

DPR dan sejumlah serikat buruh seperti KSPI dan KSPSI telah bersepakat soal klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

DPR Klaim Telah Sepakat dengan Serikat Buruh soal Omnibus Law
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - DPR dan sejumlah serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), telah bersepakat soal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

"Kami dari panja sepakat bahwa harus ada afirmatif perlindungan terhadap buruh dan pekerja. Itu stressing point kita. Kita pro investasi tapi tidak ingin merugikan teman-teman," kata anggota panja RUU Cipta Kerja dari fraksi Golkar Lamhot Sinaga di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta pada Jumat (21/8/2020).

Ada empat poin yang jadi kesepakatan mereka. Pertama, materi-materi bahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cilaka yang sebelumnya pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi harus tetap didasarkan pada putusan tersebut.

Materi yang dimaksud antara lain, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

Kedua, sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang sebelumnya disebut dihilangkan, harus dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan pertimbangan seksama.

Ketiga, terkait urusan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, pengaturannya dalat dimasukkan ke dalam RUU Cipta Kerja dengan membuka diri terhadap masukan publik.

Keempat, materi yang disampaikan oleh serikat buruh harus dimasukkan ke dalam daftar inventaris masalah (DIM) oleh masing-masing fraksi.

Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR RI, Ahmad Ali mengaku bersyukur dengan adanya kesepakatan ini, sebab sebelumnya klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja banyak ditentang oleh publik, termasuk pekerja.

Dengan adanya kesepakatan ini, Nasdem yang sebelumnya menentang pembahasan klaster ketenagakerjaan, kini akan membahas klaster tersebut.

"Dengan kesepakatan hari ini fraksi Nasdem akan ikut bersama-sama untuk selesaikan klaster ketenagakerjaan," kata Ali di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta pada Jumat (21/8/2020).

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri