Menuju konten utama

DPR Klaim Perbaikan UU Ciptaker Bisa Tanpa Mekanisme Revisi UU

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menganggap perbaikan redaksional UU Ciptaker bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme revisi undang-undang.

DPR Klaim Perbaikan UU Ciptaker Bisa Tanpa Mekanisme Revisi UU
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.

tirto.id - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengklaim bahwa kontroversial kesalahan pengetikan yang ada di dalam UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo,

Karena, klaim Surpratman, yang bermasalah hanya perkara redaksional saja, bukan pada substansi dalam undang-undang. Menurutnya pemerintah hanya perlu berkoordinasi dengan DPR RI untuk mengubah pasal-pasal yang terdapat kesalahan pengetikan.

"Antara DPR dan Pemerintah saja, karena tidak mengubah ruh UU. Itu murni kesalahan pengetikan menyangkut pasal rujukan," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (4/11/2020).

"Jadi dilakukan koreksi yang kesalahan pengetikan saja, kemudian diundangkan, tanpa perlu tanda tangan presiden lagi," imbuhnya.

Supratman menegaskan bahwa DPR RI akan bertanggungjawab bersama pemerintah bahwa tidak akan mengubah substansi UU Cipta Kerja. Lagi-lagi kata Supratman, kesalahan yang terjadi pada UU Cipta Kerja murni kesalahaan administratif.

Kendati demikian, Supratman sendiri mengakui bahwa perubahan seperti itu tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Justru kalau diatur secara tegas, kalau kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu mengakui kesalahan redaksional dan upaya perbaikan yang akan ditempuh pemerintah dan DPR RI usai ditandatangani Presiden dalam kasus UU Cipta Kerja, adalah kasus yang pertama kali.

"Tapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua kok UU seperti itu. Karena Mensesneg harus baca dulu. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan," katanya.

Berbeda dengan apa yang diucapkan Supratman, menurut para ahli hukum tata negara perubahan sebuah undang-undang tetap harus mengikuti tahapan yang diatur dalam undang-undang.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti kepada reporter Tirto, mengatakan Sebuah peraturan, setelah diundangkan, maka mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikian jelas tertera dalam Pasal 87 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hal serupa diungkapkan pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti. “Terhadap kesalahan di Pasal 6 (hlm. 6) dan Pasal 175 (hlm. 757) itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani,” kata Bivitri saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (3/11/2020).

Jika pemerintah kemudian menganggap kekeliruan itu hanya semata kekeliruan administrasi, maka itu sama saja mengerdilkan makna proses legislasi.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto