Menuju konten utama

DPR Kembali Bahas RUU Ketahanan Keluarga yang Sempat Jadi Polemik

Baleg DPR menggelar rapat harmonisasi dan mendengar tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap RUU Ketahanan Keluarga.

DPR Kembali Bahas RUU Ketahanan Keluarga yang Sempat Jadi Polemik
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang sempat ditolak pelbagai pihak Februari lalu.

Hari ini, Kamis (12/11/2020), Baleg DPR menggelar rapat harmonisasi dan mendengar tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut. Agenda lainnya yakni mendengar paparan tim ahli dari Baleg DPR RI.

Rapat digelar sejak pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Legislasi telah menugaskan tim ahli untuk melakukan kajian terhadap RUU Ketahahnan Keluarga. Pada rapat pagi ini kita akan mendengarkan paparan dari tim ahli terkait dengan hasil kajian yang telah dilakukan," kata Willy di saat memimpin rapat.

Awal 2020 lalu, RUU Ketahanan Keluarga ditolak sejumlah pihak lantaran dinilai banyak pasal bermasalah. Masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020, RUU Ketahanan Keluarga dinilai bakal mengancam ruang-ruang privat warga negara.

Beberapa aturan yang disorot adalah pengaturan peran istri di rumah, larangan aktivitas seksual BDSM, dan kewajiban pelaku homoseksual melapor dan wajib rehabilitasi.

Setidaknya ada lima anggota dewan yang menginisiasi RUU ini: Sodik Mudhajid dari Fraksi Partai Gerindra, Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.

Salah satu poin yang sangat disoroti dalam RUU tersebut adalah pembagian kerja antara suami dan istri yang hendak diatur oleh negara. Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 25. Pasal tersebut jelas mendesak suami sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab lebih dan istri mengatur rumah tangga.

Kemudian, larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan sperma tercantum dalam pasal 31 ayat 1 dan 2. Diatur juga ancaman pidananya dalam pasal 139 dan 140. Itu artinya, pendonor sperma--entah itu kebutuhan biologis atau kesehatan--bisa dipenjara.

Draf RUU itu mengatur soal 'penyimpangan seksual'. Dalam bab penjelasan, ada empat perbuatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan, di antaranya ialah homoseksualitas atau hubungan sesama jenis, juga sadisme, masokisme, dan inses.

Pasal 86 menyebutkan: "Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Sedangkan pasal 87 menyebut: "Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Dua pasal ini, ringkasnya: mengharuskan orang-orang yang dianggap melakukan penyimpangan seksual wajib lapor dan wajib pula mendapatkan rehabilitasi.

Dari contoh pasal-pasal di atas, dapat dilihat bagaimana brutalnya negara akan menerabas ranah privat warga negara jika RUU ini berhasil diloloskan.

Baca juga artikel terkait RUU KETAHANAN KELUARGA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan