Menuju konten utama

DPR: Kami Berpatokan ke UU MD3 soal Pencopotan Hakim MK Aswanto

Koalisi masyarakat sipil melaporkan pimpinan DPR ke Ombudsman atas tuduhan melakukan maladministrasi terkait pemberhentian sepihak Hakim MK Aswanto.

DPR: Kami Berpatokan ke UU MD3 soal Pencopotan Hakim MK Aswanto
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR (dari kiri) Rachmad Gobel, Lodewijk F. Paulus, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar memimpin Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pelaporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan maladministrasi pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto. Politikus Gerindra itu menyebut DPR bekerja sesuai aturan yang ada, salah satunya UU MD3.

"DPR itu juga berpatokan kepada aturan yang ada di DPR seperti UU MD3. Di mana bahwa ada hakim MK, hakim MA, komnas HAM dan lain-lain itu dilakukan oleh uji kelayakan oleh DPR RI," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jumat, 21 Oktober 2022.

Dasco melanjutkan, DPR memiliki tugas pengawasan yang dalam hal ini dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja hakim Aswanto oleh komisi III DPR RI.

"Bahwa kemudian ada evaluasi dilakukan oleh DPR RI sebagai satu tugas di bidang pengawasan, itu kemudian membuat evaluasi yang kemudian dirapatkan di komisi teknis terkait dalam hal ini komisi III," ujar Dasco.

"Dan kemudian hasil evaluasi itu mengeluarkan keputusan yang diplenokan sesuai mekanisme, yaitu meminta persetujuan paripurna untuk merekomendasikan mencabut hasil fit and proper dari hasil evaluasi yang dilakukan," sambungnya.

Dasco menegaskan pihaknya hanya mengevaluasi hakim yang diusulkan DPR dan tidak melakukan evaluasi terhadap unsur hakim MK lainnya.

"Yang kami evaluasi adalah hakim yang pengusulannya dari DPR. Kami tidak mengevaluasi hakim MK yang berasal dari usulan pemerintah maupun usulan Mahkamah Agung," ucap Dasco.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan pimpinan DPR yakni Puan Maharani, Lodewijk Paulus, Sufmi Dasco, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar kepada Ombudsman atas dugaan maladministrasi pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto.

“Laporan dugaan maladministrasi tersebut merujuk pada tindakan serampangan lembaga legislatif yang berusaha untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi,” kata Kurnia Ramadhana, seorang perwakilan koalisi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca juga artikel terkait PENCOPOTAN HAKIM MK ASWANTO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky