Menuju konten utama

DPR Dorong Pansus Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

Desmond mendorong pembentukan Pansus transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Mahfud MD, Sri Mulyani hingga Kepala PPATK juga akan dipanggil bersamaan.

DPR Dorong Pansus Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengusulkan adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengusut dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Setelah sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan adanya aliran transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.

"Maka untuk menanggapi persoalan-persoalan ini harus kita Pansus-kan," kata Desmond dalam konferensi pers usai rapat kerja dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada Selasa (21/6/2023).

Dia khawatir bila Pansus tidak segera dibentuk maka isu aliran transaksi mencurigakan yang bernilai ratusan triliunan tersebut rawan hilang di tengah jalan. Dia khawatir tidak ada penindakan tegas atas kasus yang melibatkan Bendahara Negara tersebut.

"Maka pertanggungjawaban tidak di Pansus-kan akan menguap seperti sekarang. Kalau sekarang menguap, maka dikhawatirkan tidak mendapat tindakan apa pun dari presiden begitu," jelasnya.

Dia berharap bilamana Pansus dibentuk maka pemerintah terutama Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan aksi tegas dalam mengevaluasi Kementerian Keuangan. Sehingga bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Keuangan.

"Harapannya akan ada tindakan yang cukup bagi presiden untuk menjaga kepercayaan publik. Bahwa sumber pendapatan negara saat ini sedang tidak dipercaya," terangnya.

Desmond menilai Kementerian Keuangan adalah salah satu lembaga negara vital yang mengatur pendapatan negara, didalamya ada Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Apabila Kementerian Keuangan tidak bisa dikembalikan kepercayaannya dikhawatirkan penerimaan negara akan menjadi defisit.

"Karena saat ini APBN banyak yang bersumber dari pendapat negara yaitu Bea Cukai dan pajak. Kalau dari sananya saja enggak beres maka pendapatan APBN semuanya juga tidak beres dan target pendapatan pemerintah enggak akan tercapai," jelas politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa laporan yang disebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menegaskan bahwa hal itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3/2023).

DPR Panggil Mahfud hingga Sri Mulyani

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan akan memanggil Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana secara bersamaan pada Rabu (29/3/2023).

Ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai ketua dan anggota Komite Nasional TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Mahfud MD sebagai ketuanya.

Ketiganya akan dipanggil untuk mengklarifikasi aliran dana mencurigakan TPPU di Kementerian Keuangan yang diduga senilai RP349 triliun.

"Komisi III akan mengundang ketiganya secara bersamaan yaitu Pak Ivan, Ibu Menteri Keuangan dan Pak Menko yang ketiganya tergabung Komite Nasional TPPU," kata Ahmad Sahroni.

Pada mulanya, Komisi III akan memanggil Mahfud MD pada Jumat (24/3/2023). Namun karena sejumlah agenda yang berada di parlemen, Komisi III akhirnya menunda pada 29 Maret 2023.

"Di hari itu karena hari fraksi. Dan pada hari setelahnya akan dilakukan pemanggilan secara lengkap Komite Nasional TPPU bersama Ibu Sri Mulyani," jelasnya.

Dia berharap pemanggilan ketiga pejabat publik tersebut dapat menyelesaikan seluruh isu terkait dugaan TPPU di Kementerian Keuangan. Sahroni khawatir bila transaksi Rp349 triliun tak segera diselesaikan akan menjadi fitnah yang dapat mencoreng nama baik Kementerian Keuangan.

"Kita enggak mau ada kegaduhan yang dibuat. Lalu apakah ada unsur udang di balik bakwan. Atau memang ada kegaduhan yang digunakan untuk menonjolkan atau menjatuhkan seseorang," terangnya.

Sahroni berharap dalam pertemuan pada 29 Maret mendatang dapat menjadi evaluasi bagi ketiga pihak. Terutama yang berkaitan dengan pola komunikasi publik dalam menyampaikan isu dugaan transaksi gelap Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Pak Ivan sempat bilang bahwa dia tidak melaporkan ke Pak Presiden langsung karena mengaku sudah lapor ke Pak Menseskab. Ini juga yang perlu dievaluasi karena PPATK bertanggungjawab langsung kepada presiden," jelasnya.

"Hal yang berkaitan komunikasi dengan pimpinan perlu dilaporkan secara utuh. Supaya jangan nanti ada kegaduhan dan fitnah di mana-mana," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky