Menuju konten utama

DPR Desak Pemerintah Sepakati Hapus Sejumlah Pasal dalam RKUHP

Komisi III DPR RI mendesak Kemenkumham akan membahas sejumlah isu krusial yang ditengarai mengancam proses berdemokrasi di Indonesia di RKUHP.

DPR Desak Pemerintah Sepakati Hapus Sejumlah Pasal dalam RKUHP
Taufik Basari menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan berkas materi jawaban di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (17/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kemenkumham akan membahas sejumlah isu krusial yang ditengarai dapat mengancam proses berdemokrasi di Indonesia di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Di antara pasal tersebut adalah soal makar, penyerangan martabat presiden hingga penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum.

"Sejauh ini, saya melihat terdapat perkembangan yang baik di Komisi III DPR. Setelah melakukan lobby dan diskusi dengan rekan-rekan lain di Komisi III, dorongan agar terdapat perubahan pasal-pasal tersebut semakin menguat," kata Taufik Basari dalam rilis tertulis pada Kamis (24/11/2022).

Dirinya bersama sejumlah anggota Komisi III mendesak supaya pasal yang dimaksud agar dihapus dalam RKUHP.

"Sebaiknya dihapuskan saja atau setidaknya dilakukan perubahan dengan memberi batasan yang ketat," jelasnya.

Karena keputusan tidak bisa dilakukan sepihak, maka Taufik juga mendesak pemerintah ikut berkompromi dalam penetapan RKUHP. Harapannya, RKUHP yang disahkan kelak dapat diterima oleh masyarakat.

"Tentu harapannya Pemerintah dapat menyetujui usulan ini demi mewujudkan RKUHP yang demokratis," ungkapnya.

Taufik menyebut bahwa pemerintah sudah berusaha menyerap aspirasi dan sejumlah masukan dari Komisi III dan aliansi masyarakat sipil. Namun, dalam draf terakhir pada 9 November 2022 masih menyisakan beberapa persoalan yang masih berpotensi problematika dalam kehidupan demokrasi.

"Selain pasal-pasal yang mengancam demokrasi tersebut beberapa pasal lain juga juga akan dikritisi seperti soal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana," terangnya.

Di akhir, dia menambahkan pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan HAM, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana.

"Saya optimistis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat," harapnya.

Di hari yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri rapat kerja dengan Komisi III membahas RKUHP yang sebelumnya sempat tertunda.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri