Menuju konten utama

DPR Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur

Mabes Polri diminta turun tangan atas kasus dugaan pemerkosaan oleh bapak terhadap tiga anaknya di Luwu Timur.

DPR Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Markas Besar Polri turun tangan atas kasus dugaan pemerkosaan oleh bapak terhadap tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Arsul menilai telah terjadi perbedaan informasi antara pihak korban dan aparat penegak hukum.

"Kasus-kasus yang viral dan mendapat atensi publik seperti ini memang selanjutnya sebaiknya diambil alih oleh Mabes Polri, atau paling tidak ada supervisi dari Mabes Polri, atau paling tidak jajaran Polda diatasnya," ujar Arsul kepada reporter Tirto, Jumat (8/10/2021).

Perlunya Mabes Polri turun tangan, menurut Arsul, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil penyelidikan polisi. Serta untuk memastikan penyelidikan di tingkat Polres Luwu Timur sudah sesuai prosedur atau tidak, sudah secara komprehensif menggali segala temuan atau belum.

"Inilah yg perlu diperiksa oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidiki) Mabes Polri dan Divisi Propam untuk menilai sikap kepolisian setempat," tukas politikus PPP ini.

Peristiwa itu awalnya diberitakan oleh media Project Multatuli. Polres Luwu Timur sempat melabeli hoaks atas artikel berjudul "3 Anak Saya Diperkosa".

Dalam laporan tersebut, tiga orang gadis diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya. Pihak korban sudah melapor kasus tersebut ke Polres Luwu Timur. Namun, polisi malah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dalih tidak cukup bukti.

Pelaku diduga adalah mantan suami ibu korban, yang aktif bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.

Polres Luwu Timur lanjut membuat gelar perkara pada 5 Desember 2019. Akan tetapi, kepolisian menghentikan penyelidikan dengan dalih kurang bukti.

Baca juga artikel terkait POLRES LUWU TIMUR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan