Menuju konten utama

DPR Desak Kejagung Tiru Gus Dur Tangani Pidana Makar Papua

Politikus Nasdem, Taufik Basari meminta Kejaksaan Agung merujuk Gus Dur berkaitan pengibaran bendera Bintang Kejora sebagai bendera budaya.

DPR Desak Kejagung Tiru Gus Dur Tangani Pidana Makar Papua
Aksi solidaritas menuntut pembebasan tahanan politik Papua di Yogyakarta, Senin (15/6/2020). (Twitter/@friwp)

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mempertanyakan kinerja jaksa dalam penuntutan kasus makar warga Papua kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Ia menyoroti pidana makar diterapkan hanya karena pengibaran bendera Bintang Kejora. Ada belasan terpidana yang sudah divonis bersalah dengan pasal makar. Dalam persidangan, jaksa menuntut dengan hukuman belasan tahun, namun hakim memvonis kurang dari 1 tahun.

Menurut Taufik, Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan banyak aspek sebelum menentukan penuntutan. Tak hanya aspek hukum saja, namun juga kultural dan sosiologis warga Papua.

"Pendekatan di luar hukum itu penting. Putusannya bagus tapi tuntutan yang sangat tinggi, saya khawatir akan menyisakan masalah-masalah lain dan jadi PR [pekerjaan rumah]," kata Taufik dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung, Senin (29/6/2020) siang.

Ia meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk mengambil rujukan pemikiran Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam menentukan penuntutan kasus terduga makar pengibaran bendera Bintang Kejora. Gus Dur pernah bilang bahwa bendera itu merupakan bendera kultural bangsa Papua.

"Ke depan kalau ada kasus serupa, soal pengibaran bendera, kebebasan berekspresi, dulu pemikiran Gus Dur soal pengibaran bendera bisa menjadi rujukan," katanya.

Dalam kasus pidana makar Balikpapan Seven atau tujuh terpidana di Balikpapan, majelis hakim memvonis kurang dari setahun pada 17 Juni 2020. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua, Buchtar Tabuni divonis 11 bulan (tuntutan 17 tahun);
  2. Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Agus Kossay divonis 11 bulan (tuntutan 15 tahun);
  3. Ketua KNPB Mimika, Stefanus Itlay divonis 11 bulan (tuntutan 15 tahun);
  4. Presiden BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alexander Gobay divonis 10 bulan (tuntutan 10 tahun);
  5. Eks Ketua BEM Universitas Cenderawasih (Uncen), Ferry Kombo divonis 10 bulan (tuntutan 5 tahun);
  6. Mahasiswa Uncen, Hengky Hilapok divonis 10 bulan (tuntutan 5 tahun);
  7. Mahasiswa Uncen, Irwanus Uropmabin divonis 10 bulan (tuntutan 5 tahun).

Baca juga artikel terkait KASUS MAKAR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali