Menuju konten utama

DPR dan Bawaslu Bahas Aturan Larangan Politik Uang

DPR dan Bawaslu mengadakan Rapat Kerja guna mematangkan aturan larangan politik uang

DPR dan Bawaslu Bahas Aturan Larangan Politik Uang
Ilustrasi politik uang. foto/shutterstock

tirto.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan Rapat Kerja guna mematangkan aturan larangan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 2017 mendatang.

"Memang kami sudah sekali rapat dan minta Bawaslu menyempurnakan rancangan peraturannya. Karena kami melihat Bawaslu pada rapat pertama belum mengakomodir faktual-faktual yang terjadi di lapangan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Lebih lanjut Lukman mencontohkan, Bawaslu akan menetapkan Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) guna meninjau jumlah uang yang disebarkan ketika melakukan politik uang.

Dia mengatakan, Komisi II DPR menginginkan peraturan Bawaslu ini tidak mengambang dan tidak multi-persepsi serta dapat dijelaskan secara jelas termasuk definisinya.

"Apakah yang dimaksud terstruktur menggunakan struktur pemerintah? Struktur mana yang digunakan? Kita ingin peraturan Bawaslu ini tidak mengambang, tidak multipersepsi dan ingin 'clear' dijelaskan secara jelas termasuk definisi-definisinya," ujarnya.

Lukman mengatakan, Komisi II DPR menginginkan masing-masing pasangan calon dan tim suksesnya memahami TSM seperti apa, termasuk terkait sumber-sumber pendanaan yang menjadi objek audit Bawaslu yang mana.

Selain itu menurut dia, apakah penerimaan dana kampanye sebelum masa kampanye bisa menjadi objek audit atau tidak.

"Kami harap semua itu bisa diselesaikan dalam rapat hari ini," katanya.

Selain itu menurut Lukman, Komisi II DPR mendorong Bawaslu melarang adanya kampanye hitam di media sosial antar pasangan calon kepala daerah dengan membuat aturan yang tepat.

Politikus PKB itu menilai, konten-konten sosial media yang melakukan kampanye hitam, pengawas pemilu tidak bisa menbatasinya.

"Dalam PKPU maupun rancangan peraturan Bawaslu, kami sepakat bahwa akun sosmed yang digunakan resmi paslon harus resmi terdaftar. Kita tidak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar," ujarnya.

Menurut dia, dengan pengaturan yang tepat seperti itu maka diharapkan bisa mengantisipasi adanya perang kampanye hitam.

Baca juga artikel terkait POLITIK UANG

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto