Menuju konten utama

DPR Cecar KPU Soal Integritas Pasca Wahyu Setiawan Kena OTT

Johan Budi menilai kasus yang menjerat Wahyu merupakan modus baru karena biasanya korupsi KPU berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

DPR Cecar KPU Soal Integritas Pasca Wahyu Setiawan Kena OTT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) menyampaikan paparan dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, jakarta, Senin (11/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Komisi II DPR menyoroti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sorotan ini langsung disampaikan kepada komisioner KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (14/1/2020).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kammarussamad menilai akar masalah dalam kasus ini adalah konsistensi dalam mempertahankan sistem Pemilu yang telah disepakati dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak.

Menurut Kammarussamad bila KPU konsisten dengan aturan itu, maka tidak akan ada upaya mengakomodasi sebuah sengketa di luar mekanisme kepemiluan yaitu Bawaslu dan MK.

"Kita tidak mengenal pengadilan umum dalam sengketa Pemilu apalagi fatwa. Karena itu saya hargai keputusan pleno KPU yang konsisten berpegang teguh terhadap keputusan pleno KPU sebelumnya dengan menetapkan sistem suara terbanyak sebagai anggota DPR terpilih," ujar Kammarussamad di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020) seperti dllansir dari Antara.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Johan Budi menilai ada perubahan sikap yang ditunjukkan komisioner KPU pasca-OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Mantan Juru Bicara KPK ini menilai integritas dari masing-masing komisioner KPU akan diuji ketika ada penegak hukum yang akan mengusut secara tuntas terhadap kasus tersebut.

"Pak Arief, jangan manggut-manggut saja, tegak pak, jangan tunduk. Nanti kita akan ketahuan siapa saja yang bermain. Satu komisioner ataukah komisioner yang lain [ikut] mencicipi?" ujarnya.

Eks Juru Bicara Presiden Joko Widodo itu menilai kasus yang menjerat Wahyu merupakan modus baru karena selama ini kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan komisioner KPU biasanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

"Baru atau sudah lama, baru ketahuan sekarang, saya juga tidak tahu. Dan ternyata bisa juga dimainkan juga oleh komisioner," ujarnya.

Johan Budi juga meminta agar segera dicari komisioner KPU yang baru menggantikan Wahyu yang telah mengundurkan diri agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini berjalan dengan baik.

Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan perlu adanya upaya yang sangat luar biasa dari KPU untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Apalagi jelang Pilkada 2020 nanti.

Menurut Guspardi, upaya ini perlu didukung penyelenggara Pemilu lainnya yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu harus lebih ketat mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pesta demokrasi oleh KPU.

"Bawaslu harus makin melotot matanya itu melihat pelaksanaan apa yang dilakukan oleh KPU," kata Guspardi.

Bawaslu, kata Guspardi harus mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020 terutama terhadap calon-calon petahana yang banyak mengambil keuntungan dari jabatannya.

"Saya dua kali ikut Pilkada, memang inkumben diuntungkan dengan kebijakan yang dibuat oleh KPU," pungkas Guspardi.

Baca juga artikel terkait KPU RI

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto