Menuju konten utama

DPR Bantah Pencopotan Hakim MK Aswanto Secara Serampangan

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menilai bila yang diputuskan DPR inkonstitusional maka Jokowi tidak akan melantik pengganti Aswanto sebagai hakim MK.

DPR Bantah Pencopotan Hakim MK Aswanto Secara Serampangan
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir membantah pemecatan hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto sebagai bentuk kesewenang-wenangan DPR. Adies mengklaim sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Itu kan sudah ada suratnya dari ketua MK. Waktu itu ketua MK menanyakan kepada kami apakah ini [Aswanto] bisa dilanjutkan atau tidak. Jadi ini ada suratnya," kata Adies Kadir di Gedung DPR RI pada Kamis (24/11/2022).

Adies menjelaskan surat tersebut menjadi pelimpahan kewenangan dari MK kepada DPR. Dirinya menampik bila surat tersebut adalah bentuk pemberitahuan, namun sifatnya pertanyaan apakah Aswanto akan berlanjut karirnya atau berhenti.

"Ini bukan pemberitahuan, namun menanyakan apakah mau dilanjutkan atau tidak sesuai dengan putusan MK sendiri," ujarnya.

Dirinya menilai bila apa yang diputuskan DPR inkonstitusional maka Presiden Joko Widodo tidak akan melantik pengganti Aswanto yaitu Guntur Hamzah untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

"Jadi ini sudah selesai ya, kan presiden sudah melantik," tegas politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan yang terdiri dari ICW, Perludem, TII, SETARA, Pusako UNAND, dan Pattiro Semarang mengecam pencopotan hakim konstitusi Aswanto dan pelantikan penggantinya, Guntur Hamzah. Mereka menyebut pergantian jabatan hakim MK tersebut serampangan.

"Secara kelembagaan, seharusnya MK dapat bersikap tegas untuk menentang keputusan serampangan yang dilakukan DPR dan Presiden. Mengingat nilai konstitusi serta masa depan MK sebagai lembaga negara sedang dipertaruhkan, disini menjadi amat dibutuhkan progresifitas MK dalam menjalankan perannya selaku guardian of the constitution," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (23/11/2022).

Presiden Joko Widodo melantik Sekjen Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi menggantikan hakim konstitusi Aswanto, Rabu (23/11/2022). Hal tersebut resmi berlaku setelah Guntur mengucap sumpah di Istana Negara.

Baca juga artikel terkait PENCOPOTAN HAKIM MK ASWANTO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto