Menuju konten utama

DPR: 12 Ribu Sertifikat Tanah PTSL Disalurkan ke Penerima Fiktif

BPKP disebut akan melakukan audit implementasi atas dugaan sertifikat tanah PTSL yang disalurkan ke penerima fiktif.

DPR: 12 Ribu Sertifikat Tanah PTSL Disalurkan ke Penerima Fiktif
Anggota Satreskrim Polres Bogor menunjukkan barang bukti surat tanah palsu saat pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengungkapkan ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disalurkan kepada penerima fiktif. Kasus itu terjadi di Sumatera Utara.

"Terkait PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja, saya melaporkan kepada Saudara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak," ujar Junimart dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022).

Junimart mengungkapkan kasus tersebut dalam forum rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 2 Juni 2022.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam waktu dekat BPKP akan melakukan audit implementasi.

"Infonya BPKP sudah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan audit implementasi atas 12 ribu sertifikat PTSL ini, termasuk di beberapa kantor pertanahan. Menurut BPKP, ada laporan masuk kepada mereka terkait ini," ucap Junimart.

Saat ini, kata Junimart, 12 ribu warga yang menjadi korban atas penyelewengan sertifikat tanah dari program PTSL pada tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 itu masih menuntut hak mereka.

Akan tetapi, kata dia, warga tidak kunjung mendapatkan kepastian sertifikat tanahnya dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.

"Informasinya, masyarakat yang betul-betul mendaftar untuk PTSL ada 12 ribu orang. Mereka sampai saat ini tidak pernah menerima sertifikat. Bahkan, mereka sudah bolak balik ke Kantor BPN (Sumut), tapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai itu. Sampai sekarang, masyarakat masih menuntut sertifikat mereka," jelas Junimart.

Junimart meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk mencermati masalah tersebut dan dapat merealisasikan penyaluran 12 ribu sertifikat PTSL kepada warga yang menjadi korban.

"Tolong dicermati masalah PTSL ini Pak Menteri. (Mereka) Sudah ikut program mulai tahun 2017, tapi yang menerima justru yang tidak ikut program. Mafia pertanahan masih marak sampai saat ini," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian ATR/BPN akan menggelar jumpa pers untuk menanggapi peristiwa ini.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky