Menuju konten utama

DPP PSI Ajukan Surat PAW Viani Limardi ke DPRD DKI

Viani Limardi dipecat DPP PSI karena diduga telah melakukan penggelembungan dana reses dan melanggar sejumlah aturan partai.

DPP PSI Ajukan Surat PAW Viani Limardi ke DPRD DKI
Kotak berisi berkas persyaratan mendaftar Partai Solidaritas Indonesia bersiap disetorkan ke KPU Pusat, Jakarta, Selasa (10/10). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mengajukan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi ke Sekretariat Dewan dan pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Pengajuan ini dilakukan usai DPP PSI melakukan pemecatan kepada Viani karena diduga telah melakukan penggelembungan dana reses dan melanggar sejumlah aturan partai. Secara otomatis, Viani tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD DKI mewakili PSI.

“Pada hari ini kami secara resmi mengajukan penggantian antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi. Surat rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Bro Michael Sianipar, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021) .

Isyana menyatakan penyampaian surat rekomendasi ini merupakan kelanjutan dari usaha PSI dalam menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat.

Kemudian, PSI mengawal anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati, melayani, dan menjaga uang rakyat.

“Kami berharap pimpinan DPRD DKI Jakarta dapat memproses pemberhentian Sis Viani dan mengangkat penggantinya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Isyana menjelaskan keputusan pemecatan Viani dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

"TPF juga telah memanggil secara resmi Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” klaimnya.

Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.

Namun, Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Jakarta Augustinus memastikan anggota dewan dari fraksi PSI, Viani Limardi tidak melakukan penggelembungan dana reses.

Dia mengaku telah meneliti dan memeriksa seluruh surat pertanggungjawaban (SPJ) para anggota dewan, dan terbukti mantan kader PSI itu tidak melakukan penggelembungan dana reses.

"Tidak ada, kami kan selaku sekretariat DPRD juga melakukan verifikasi, meneliti dan memeriksa SPJ-nya kegiatan reses ya untuk semua dewan. Terkait dengan Bu Viani, tidak ada ditemukan penggelembungan dana resesnya," kata Augustinus kepada wartawan, Rabu (6/10/2021) lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMECATAN VIANI LIMARDI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto