Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

DPD PDIP DKI Laporkan Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, William Yani berujar, pihaknya keberatan dengan aksi pembakaran bendera partai resmi dan diakui undang-undang.

DPD PDIP DKI Laporkan Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - DPD PDIP DKI Jakarta melaporkan pembakaran bendera ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/6/2020). Laporan terdaftar dengan nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan Pelapor Ronny Berty Talapessy selaku kuasa hukum partai, sementara Terlapor masih dalam penyelidikan.

“Kami resmi melaporkan perusakan pengrusakan bendera PDI Perjuangan. Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 160, 170,156 KUHP," kata Ronny.

Barang bukti yang disertakan berupa berupa hasil cetak pemberitaan di media massa serta video pembakaran bendera.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, William Yani berujar, pihaknya keberatan dengan aksi tersebut.

"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh UU keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan menganggap kami adalah PKI," ucap dia.

Dia heran mengapa massa membakar bendera berlogo banteng itu. William menyatakan atribut partai tidak berkaitan dengan demonstrasi. "Kami bingung kenapa bendera harus dibakar, apa hubunganya dengan demo yang mereka bawakan?" imbuh dia.

Pihak PDIP berharap polisi segera mengusut perkara dan mencari dalang pembakaran. "Kami minta siapapun yang melanggar aturan, melanggar hukum, ada proses hukum yang masing-masing. Harus mampu mempertanggungjawabkan secara hukum," sambung William.

DPD PDI DKI Jakarta membuat tujuh laporan polisi. Enam laporan dilakukan oleh DPC di masing-masing polres.

Berbagai organisasi tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak) NKRI mendemo legislator berkaitan penolakan rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Di antara pendemo, ada massa dari Persaudaraan Alumni 212. Pentolan FPI juga ikut dalam demo.

Di tengah audiensi, massa di depan gedung DPR terus berorasi dan memanas. Mereka membakar bendera merah berlogo palu dan arit simbol Partai Komunis Indonesia yang sudah bubar. Bendera PDIP juga dibakar, Rabu (24/6).

Pembakar bendera PDIP diklaim bukan bagian dari kelompok PA 212.

Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin mengatakan sudah tahu video pembakaran bendera, tapi klaimnya pelaku bukan kadernya. Novel menyilakan PDIP melaporkan pembakar bendera itu, tapi ia juga meminta kepada pengusul RUU HIP diusut karena telah meresahkan masyarakat.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN BENDERA PDIP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz