Menuju konten utama

DP Kendaraan Nol Persen: Ada Plus Minus Buat Multifinance & Nasabah

Multifinance merespons hambar dan konsumen tak otomatis senang terhadap kebijakan kredit kendaraan DP nol persen.

DP Kendaraan Nol Persen: Ada Plus Minus Buat Multifinance & Nasabah
Petugas menurunkan paket sepeda motor program angkutan sepeda motor gratis (motis) melalui kereta api di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/6). ANTARA FOTO/Aji Styawan

tirto.id - Mamat, 24 tahun, menjawab spontan saat ditanya kebijakan uang muka alias down payment (DP) nol persen, untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

"Cicilan jadi mahal dong," katanya.

Pekerja swasta di kawasan Kemang, Jaksel ini barangkali yang masih jeli menanggapi kebijakan populis semacam ini. Namun, bisa jadi konsumen lainnya akan berpendapat berbeda, bahkan bakal senang bila dapat fasilitas kredit bebas uang muka.

Artinya kebijakan yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bakal tak sederhana praktiknya di lapangan. Selain aspek kepentingan konsumen, juga ada kepentingan perusahaan pembiayaan atau multifinance. Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (PDF) mengatur mengenai uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Pasal 20 ayat 1 POJK tersebut menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio non performing financing (NPF) atau rasio pembiayaan macet neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen, "dapat menerapkan" ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur paling rendah 0 persen bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Ketua OJK, Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan tersebut untuk mendorong pertumbuhan kredit konsumsi perusahaan pembiayaan. Hasil akhirnya, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada 2019.

Kebijakan OJK ini diberikan secara selektif dan hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF bersih kurang dari 1 persen. Tujuannya, agar industri pembiayaan bisa lebih sehat lagi. OJK tak mengatur soal sanksi khusus bagi perusahaan pembiayaan yang masuk ketegori NPF di bawah 1 persen.

“Aturan ini sangat selektif, hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pembiayaan yang betul-betul sehat tingkat kesehatannya dengan NPF di bawah 1 persen. Artinya kami memancing untuk mendorong perusahaan multifinance agar bisa menurunkan NPF dan menjaga tingkat kesehatan bisnis dengan lebih baik, sehingga bisa memberikan DP nol persen,” ucap Wimboh.

Perusahaan multifinance meresponsnya dengan "hambar" kebijakan ini. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiranto begitu yakin tidak akan banyak multifinance yang akan dapat menerapkan DP 0 persen ini. Sebab, rata-rata NPF neto perusahaan pembiayaan saat ini berada di kisaran 3 persen.

Bila pun ada, menurut Suwandi, akan dilakukan secara selektif dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian jasa keuangan. Misalnya saja, program ini tidak akan ditawarkan kepada nasabah individu secara luas atau umum. Suwandi bilang, kelonggaran ini bisa jadi hanya akan berlaku kepada nasabah korporasi saja, atau tak berlaku secara retail atau nasabah perorangan.

“Program ini tidak akan ditawarkan kepada mass product atau mass market. Karena risikonya akan besar dan dikhawatirkan menambah NPF. Masing-masing perusahaan pembiayaan akan mengukur kadar risiko masing-masing nasabah, sebelum memberikan kelonggaran ini,” jelas Suwandi kepada Tirto.

Mandiri Tunas Finance (MTF) adalah salah satu perusahaan pembiayaan yang bisa dan akan memanfaatkan peluang kebijakan OJK ini. Sebabnya, perseroan memiliki net NPF sebesar 0,74 persen. Direktur Utama MTF, Harjanto menyatakan, pihaknya menanggapi secara positif kebijakan terbaru OJK lantaran bertujuan untuk memperluas peluang perusahaan pembiayaan.

Namun, tak dapat dipungkiri aturan ini akan dilakukan secara selektif. Sebab, MTF ingin menjaga NPF untuk tetap berada di bawah 1 persen. Ia akan mengevaluasi secara keseluruhan terkait kebijakan DP nol persen ini tengah dilakukan perseroan.

“Saat ini yang bisa menikmati DP nol persen adalah korporasi untuk kendaraan operasional maupun juga untuk kepemilikan kendaraan karyawan atau car ownership program (COP). Karena perorangan yang COP bisa dijamin oleh perusahaan. Kami akan lebih selektif untuk menerapkan aturan OJK ini,” sebut Harjanto.

Harjanto menambahkan, jika aturan ini diberikan kepada nasabah individu atau perorangan, risiko adanya pembiayaan macet akan besar. Selain itu, Harjanto menjelaskan bahwa setiap individu mendapatkan diskon uang muka saat membeli kendaraan, yang besarannya tergantung masing-masing dealer yang bersangkutan.

“Kalau misalnya diberikan DP nol persen dan ditambah diskon uang muka, maka DP bisa minus. Artinya beli kendaraan justru dapat uang. Untuk nasabah ritel sementara ini belum akan kami jajaki,” jelas Harjanto.

Infografik HL Indepth Mobil

Infografik HL Indepth Mobil

Direktur Keuangan PT MNC Finance Edwin Andu mengatakan DP nol persen memberikan keleluasaan bagi industri perusahaan pembiayaan dalam mengelola portofolio risiko. Mitigasi risiko yang dilakukan adalah dengan selektif memberikan DP nol persen bagi nasabah.

“Tetap ada segmen yang bisa kami mitigasi risikonya dengan DP nol persen, seperti fasilitas COP dari perusahaan dan repeat order nasabah existing yang premium,” rinci Edwin.

Menurutnya, pemberian DP nol persen memiliki risiko yang terlalu tinggi jika diberikan untuk nasabah atau pelanggan baru. MNC Finance akan lebih fokus pada repeat order nasabah existing untuk COP. “Untuk MNC Finance tidak terlalu berdampak, karena segmen pembiayaan multiguna untuk nasabah baru. Sehingga akan terlalu berisiko,” ungkap Edwin.

Berkaca dari Negara Lain

Pemberian DP nol persen terhadap nasabah kredit kendaraan bermotor (KKB) setidaknya berlaku di Kanada, Uni Emirat Arab, dan India. Berbeda dengan Indonesia, DP nol persen diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan di negara yang bersangkutan. Kanada misalnya, untuk kesepakatan pembelian kendaraan bermotor dengan sistem kredit atau cicilan, diserahkan langsung kepada dealer.

Namun, yang patut digarisbawahi adalah jika saat pembelian kendaraan bermotor tanpa menggunakan DP, artinya cicilan per bulan yang dibayarkan nasabah atau konsumen menjadi lebih besar. Ihwal inilah yang jadi kekhawatiran Mamat saat di awal tulisan.

“Sebab, Anda harus menutup kesenjangan antara biaya kendaraan dan jumlah pembiayaan yang diterima dan harus dibayar,” tulis Birchwood Credit Solution jaringan penjualan kendaraan bermotor terbesar di Winnipeg, Manitoba, Kanada.

Melansir HDFC Bank perusahaan jasa keuangan di India, pihaknya juga memberikan penawaran pembiayaan hingga 100 persen untuk kredit kendaraan bermotor. Meski demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi nasabah untuk menikmati fasilitas ini.

Pertama, penghasilan tahunan harus di atas nilai yang dianggap memenuhi syarat. Bahkan, harus dipastikan bahwa nominal kredit kendaraan harus lebih rendah dari pendapatan bersih tahunan calon debitur. Kedua, konsumen harus memiliki masa waktu bekerja lebih dari tahun pengalaman yang ditentukan dalam pekerjaan, profesi maupun lama usaha atau bisnis berjalan.

Ketiga, adalah rekam jejak kredit yang baik. Ini tercermin dari skor CIBIL atau Credit Information Report. Selain itu, jika nasabah sudah memiliki existing kredit sebelumnya, maka dapat memengaruhi jumlah pinjaman yang bisa didapat. Poin lainnya, semakin tinggi harga kendaraan maka semakin rendah peluang nasabah untuk mendapatkan pembiayaan sampai dengan 100 persen alias DP nol persen.

“Terakhir, jika Anda adalah pelanggan yang memiliki rekam jejak yang baik, maka memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan DP nol persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor,” tulis HDFC Bank Limited.

Di Uni Emirat Arab, DP kendaraan bermotor sebesar nol persen hanya bisa didapat konsumen dari dealer kendaraan yang bersangkutan. Itupun jika ada promosi khusus terkait DP nol persen.

“Sebagian besar bank hanya menawarkan pembiayaan untuk sebagian dari harga mobil. Ada bank yang bersedia menawarkan hingga 100 persen dari harga mobil. Pinjaman ini bahkan dapat mencakup biaya asuransi untuk mobil bersama dengan harga aktual mobil,” tulis Gulf Loans Finder, perusahaan finansial yang bermarkas di Dubai, Uni Emirat Arab.

Selebihnya, beberapa bank di UEA meminta pembeli kendaraan bermotor untuk melunasi 20 persen uang muka secara langsung kepada dealer maupun penjual dan sisa 80 persen dari harga mobil dicicil secara berkala kepada perbankan.

Baca juga artikel terkait KREDIT atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Suhendra