Menuju konten utama

Dosen Hukum UI: Tak Masalah Ganti Pasal Saat Tuntut Sofyan Basir

Penggantian pasal saat sidang tuntutan Sofyan Basir sah, karena jaksa punya kewenangan memilih pasal berbeda dengan saat penyidikan untuk meyakinkan hakim.

Dosen Hukum UI: Tak Masalah Ganti Pasal Saat Tuntut Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa KPK yang dibacakan, Senin (24/6/2019).

Salah satu keberatan pihak Sofyan adalah perubahan dan penghapusan pasal yang digunakan KPK dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Pengajar hukum pidana di Universitas Indonesia, Choky Risda Ramadhan menilai tidak ada yang patut dipermasalahkan.

"Tidak ada larangan untuk itu [perubahan pasal saat tuntutan]," kata Choky saat dihubungi Tirto, Senin (24/6/2019).

Choky menjelaskan, saat memulai proses penyidikan penegak hukum sudah memiliki dugaan pasal tindak pidana yang dilanggar. Penyidik kemudian mengumpulkan bukti yang memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.

Selain mengumpulkan bukti, kata dia, penyidik juga melakukan proses pra-penuntutan secara paralel dengan jaksa penuntut umum. Dalam proses ini, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menentukan barang bukti yang harus dikumpulkan.

Selain itu, penuntut umum juga memiliki otoritas penuh untuk menentukan pasal yang paling tepat untuk dicantumkan dalam dakwaan dan dibuktikan di persidangan.

"Menyusun dakwaan itu, supaya tepat dan supaya tidak bebas. Dia kan harus didukung dengan bukti-bukti yang sesuai dan komprehensif yang bisa meyakinkan majelis hakim," kata dia.

Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak cermat. Sebab pasal yang digunakan berbeda antara proses penyidikan dan penuntutan.

Dalam surat dakwaan primer, pasal yang digunakan oleh jaksa adalah Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Untuk dakwaan alternatif, Sofyan diduga melanggar Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sementara, pada saat penetapan tersangka, Sofyan Basir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Soesilo menyebut ada pasal yang hilang di dalam dakwaan, yakni pasal Pasal 12 huruf b UU Tipikor dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Di sisi lain, ada pasal baru yang muncul yakni pasal 15 UU Tipikor.

"Penghilangan dan penambahan pasal tertentu untuk mendakwa terdakwa Sofyan Basir, maka telah terjadi ketidakpastian hukum," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali