Menuju konten utama
Flash News

Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terhadap Doni Salmanan.

Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Doni Salmanan. (FOTO/Instagram/@donisalmanan)

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan dalam perkara kasus investasi opsi biner.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Achmad di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Vonis terhadap Doni Salmanan berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah mengatakan jaksa bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.

Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidaca Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua.

Baca juga artikel terkait KASUS DONI SALMANAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan