Menuju konten utama

Donald Trump Sahkan RUU Corona Senilai USD 22 Triliun

Presiden Trump menandatangani paket bantuan 2,2 triliun dolar AS untuk mengatasi penurunan ekonomi akibat COVID-19.

Donald Trump Sahkan RUU Corona Senilai USD 22 Triliun
Presiden Donald Trump berbicara pada rapat umum kampanye di Battle Creek, Mich., Rabu, 18 Desember 2019. Paul Sancya/AP

tirto.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani paket bantuan 2,2 triliun dolar AS untuk mengatasi penurunan ekonomi akibat dari pandemi COVID-19 setelah Dewan Perwakilan AS menyetujuinya pada Jumat (27/3/2020) kemarin. Paket bantuan tersebut menjadi yang terbesar dalam sejarah AS.

"Bangsa kita menghadapi keadaan darurat ekonomi dan kesehatan dalam proporsi bersejarah karena pandemi virus Corona, pandemi terburuk dalam lebih dari 100 tahun," kata Ketua DPR Nancy Pelosi pada penutupan debat tiga jam sebelum majelis rendah menyetujui RUU tersebut, seperti dikutip Reuters.

"Apa pun yang kita lakukan selanjutnya, sekarang kita akan mengesahkan undang-undang ini,” lanjutnya.

Tindakan pemerintah AS ini mengisyaratkan keseriusan pembuat kebijakan dari Partai Republik dan Demokrat untuk menekan dampak ekonomi akibat pandemi global yang telah mencapai 104.142 kasus positif per Sabtu (28/3/2020). Jumlah tersebut menjadikan AS negara dengan kasus COVID-19 terbanyak di dunia mengalahkan Cina, di mana wabah bermula pada Desember tahun lalu.

Suntikan dana ini bertujuan untuk membantu para pekerja Amerika, usaha kecil, dan industri yang bergulat dengan gangguan ekonomi, demikian diwartakan CNN. Paket bantuan senilai 2,2 triliun dolar AS tersebut dianggarkan menjadi 500 miliar dolar AS untuk membantu industri yang kesusahan, 290 miliar dolar untuk pembayaran, hingga 3.000 dolar AS yang akan diberikan kepada jutaan keluarga di AS.

Selain itu, 350 miliar dolar AS akan diberikan untuk pinjaman usaha kecil, 250 miliar dolar AS untuk bantuan pengangguran, dan setidaknya 100 miliar dolar AS untuk rumah sakit dan sistem kesehatan terkait.

Di sisi lain, AS membuka klaim pengangguran kepada masyarakat luas sebagai cara kasar mengukur PHK yang juga disebabkan oleh pandemi COVID-19 ini. Klaim pengangguran menunjukkan peningkatan menjadi 3.283.000 klaim dilaporkan oleh Departemen Tenaga Kerja pada Kamis (26/3/2020), dikutip dari Antara. Jumlah ini diprediksikan akan terus mengalami kenaikan.

Baca juga artikel terkait RUU CORONA atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Alexander Haryanto