Menuju konten utama

Dokter Spesialis Wajib Kerja di Daerah Terpencil

Kementerian Kesehatan sedang merancang regulasi mengenai wajib kerja dokter spesialis dan dokter gigi spesialis guna memenuhi kebutuhan tenaga medis di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Dokter Spesialis Wajib Kerja di Daerah Terpencil
dokter gigi memeriksa salah satu siswa pada rangkaian kegiatan sekolah sehat di sekolah dasar muhamadiyah 1 palembang, sumsel, sabtu (13/2). serangkaian pemeriksaan dari gigi, darah, berat dan tinggi badan dilakukan untuk mengajarkan hidup sehat pada kegiatan rutin yang diselenggarakan persatuan dokter gigi indonesia (pdgi), ikatan dokter anak indonesia (idai), dan dompet dhuafa ini. antara foto/ feny selly/16

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang merancang regulasi mengenai wajib kerja dokter spesialis dan dokter gigi spesialis guna memenuhi kebutuhan tenaga medis di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

"Kami sedang merancang regulasi yang memastikan adanya keadilan dalam menempatkan dokter spesialis sesuai dengan kebutuhan di daerah yang dianggap tidak mampu dan tidak diminati," kata Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek pada pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) di Jakarta, Kamis, (31/3/2016).

Regulasi Peraturan Presiden (Perpres) dan Permenkes tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis dan Permenkes tentang Penugasan Wajib Kerja Dokter Spesialis sedang disusun untuk memenuhi kebutuhan di lima bidang, yakni dokter spesialis anak, kebidanan dan kandungan, bedah umum, penyakit dalam, dan anestesi atau pembiusan.

Menteri Nila mengatakan selama ini pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan di kabupaten atau kota sering mengeluhkan ketersediaan dokter spesialis.

"Begitu lulus dari spesialis kebidanan, mereka harus ke daerah dulu satu sampai dua tahun. Ini sudah diatur sampai ke Perpres. Sudah di-ACC tinggal ke Presiden saja nanti," ujar Nila.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes Usman Sumantri, mengatakan ke depan akan dikembangkan wajib kerja untuk spesialis di luar lima bidang tersebut.

"Bagi spesialis Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan dokter gigi spesialis (PPDGS) apabila sudah selesai pendidikannya, wajib kembali ke daerah pengusul dan dilakukan koordinasi dengan rumah sakit yang membutuhkan," kata Usman.

Usman menjelaskan kerja sama dengan beberapa profesi dan kolegium ini berguna untuk membuat pemetaan rumah sakit mana saja yang tidak memiliki dokter spesialis dan pemetaan dokter spesialis yang akan diganggu setelah habis masa kerja wajibnya.

Upaya pemenuhan ketersediaan dokter spesialis di wilayah terpencil, terluar dan tertinggal ini dalam rangka mendukung implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GEEMAS) dan Program Keluarga Sehat yang berbasis masyarakat. (ANT)

Baca juga artikel terkait DINAS KESEHATAN atau tulisan lainnya

Reporter: Mutaya Saroh