Menuju konten utama

Dokter Richard Lee Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Sudah Ditangguhkan

Kuasa hukum Dokter Richard Lee sebut telah mengajukan penangguhan penahan kliennya yang ditahan Polda Metro Jaya sejak 27 Desember.

Dokter Richard Lee Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Sudah Ditangguhkan
Richard Lee (tengah) dipulangkan Polda Metro Jaya pada Kamis malam (12/8), ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Razman Arif Nasution, kuasa hukum Dokter Richard Lee, menyatakan telah mengajukan penangguhan penahan kliennya. Richard ditahan di Polda Metro Jaya sejak Senin, 27 Desember 2021.

“Dokter Richard Lee sudah ditangguhkan,” kata dia ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (29/12/2021).

Ahli kecantikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Razman menyatakan kliennya tidak tahu bahwa unggahan Facebook-nya bakal dibagikan juga secara otomatis ke akun Instagram Richard.

Richard dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, pada 12 Agustus 2021.

Berkas perkara kasus akses ilegal yang membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Polisi menangkap Richard pada 11 Agustus di kediamannya di daerah Palembang.

Kasus ini bermula ketika polisi menyidik kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Richard terhadap Kartika Putri, melalui akun Instagram-nya. Dalam perkara ini, penyidik masih mengupayakan mediasi dan selama proses penyidikan berlangsung, akun Instagram Richard Lee disita berdasarkan keputusan hakim.

Kemudian, pada 6 Agustus 2021, penyidik melihat unggahan di akun @dr.richard_lee, yang bertuliskan “Hai semua, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yg luar biasa!! Banyak halangan, banyak hambatan..”

“Padahal secara sadar, R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus (yang diterbitkan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dikuatkan dengan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2021,” jelas Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu, 12 Agustus.

Pada 10 Juli, pengadilan membuatkan berita acara penyitaan terhadap akun Richard. Tak hanya itu, polisi juga menemukan bukti bahwa Richard mengunggah promosi produk. “Yang bersangkutan ada mengunggah endorse di akun Instagram-nya, di-story maupun feed-nya, padahal akunnya sudah kami sita," sambung Rovan.

Richard pun berkomentar soal kasus ini via unggahan di akun Instagram @dr.richardlee_official yang diunggah oleh admin. “Ini undang-undangnya yang salah, saya yang salah, atau pasal yang dikenakan (terhadap­) saya yang salah? Koruptor di luar sana, yang pakai narkoba di luar sana, yang kabur dari karantina, gak ngerti saya. Saya gak merugikan siapa pun.”

Baca juga artikel terkait RICHARD LEE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz