Menuju konten utama

Dokter Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istrinya

Hakim menilai Dokter Ryan Helmi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sehingga layak divonis seumur hidup.

Dokter Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istrinya
Tersangka pelaku penembakan Dokter Letty Sultri, Dokter Ryan Helmi. ANTARA FOTO/Khairun Nisa

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Dokter Ryan Helmi atas pembunuhan berencana terhadap Dokter Letty Sultri yang juga istrinya. Hakim menilai Helmi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sehingga layak divonis seumur hidup.

"Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan [menjatuhkan hukuman] pidana terhadap terdakwa penjara seumur hidup," ujar Humas PN Jakarta Timur Ainir kepada Tirto, Rabu (8/8/2018).

Ainir menuturkan putusan dibacakan pada Selasa (7/8/2018) oleh Hakim Puji Harian dan didampingi dua hakim anggota. Meski menginformasikan putusan, Ainir mengaku tidak bisa menjelaskan pertimbangan hakim. Rencananya, pertimbangan akan diinformasikan lewat direktori salinan putusan.

"Nanti setelah 7 hari. Kalau tidak banding itu nanti di SIPP sudah ada, tapi kalau nanti juga dimuat," kata Ainir menambahkan.

Ia mengaku, belum mengetahui apakah pihak Helmi hendak mengajukan banding atau tidak. Mereka menunggu jawaban apakah Helmi akan banding atau menerima dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan.

Sementara itu, kuasa hukum Dokter Helmi Muhammad Rifai belum sepakat untuk banding. Hingga saat ini, mereka masih mepertimbangkan opsi tersebut.

"Terdakwa dan kuasa hukum masih berpikir pikir untuk mengajukan banding," kata Muhammad Rifai kepada Tirto, Rabu (8/8/2018).

Rifai mengatakan mereka menghormati isi putusan hakim. Akan tetapi, mereka punya sejumlah keberatan dalam vonis terhadap Dokter Helmi. Salah satunya adalah terkait dengan perbincangan antara saksi Rahmadsyah Nasution (pengemudi Go-Jek) yang mengantarkan Dokter Helmi ke Klinik Az-Zahra. Sebab, dalam fakta persidangan, tidak ada perbincangan apapun antara keduanya di atas kendaraan.

Selanjutnya, setelah tiba di Klinik Az-Zahra dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa Dokter Helmi meminta ditunggu sebentar untuk kemudian diantarkan ke Polda Metro Jaya.

"Padahal dalam fakta persidangan, Dokter Helmi tidak pernah menyebutkan untuk diantar ke Polda sebelum kejadian, tapi meminta diantarkan ke Polda pasca-kejadian. Karena pada dasarnya dokter Helmi berniat untuk mendiskusikan baik-baik dengan dr. Letty terkait dengan gugatan perceraian," kata Rifai

"Salah satu keterangan itulah yang dikonstruksikan oleh Hakim sebagai pertimbangan bahwa Dokter Helmi telah merencanakan kejadian tersebut. Kami keberatan dengan hal itu," kata Rifai.

Kasus pembunuhan Dokter Letty berawal saat ia mengajukan cerai kepada Helmi. Sejak saat itu, Helmi meminum obat penenang untuk menghilangkan kegelisahan. Namun, kegelisahan tersebut diikuti dengan niat untuk membunuh lantaran Letty tak kunjung mencabut gugatan cerai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, berdasarkan penyelidikan kepolisian, terdakwa Ryan Helmi telah menyiapkan senjata api sejak September 2017 untuk menghabisi nyawa istrinya dokter Letty Sultri (46). Niat Helmi membeli senjata dan membunuh istrinya muncul usai Letty melakukan gugatan cerai pada 3 Juli 2017.

Helmi menembak mati Letty pada bagian wajah dan dada pada Kamis siang, 9 November 2017, di Azzahra Medical Centre, Cawang, Jakarta Timur. Sebelum itu, mereka terlibat cekcok di tempat kerja Letty tersebut. Bahkan, Letty dikejar sampai ke ruang administrasi lalu ditembak enam kali.

Baca juga artikel terkait DOKTER HELMI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari