Doa Penerima Zakat Fitrah 2023

Doa Menerima Zakat Fitrah Arab dan Latin Sesuai Sunnah

Kontributor: Nurul Azizah, tirto.id - 14 Apr 2023 12:15 WIB
Dibaca Normal 3 menit
Doa ketika menerima zakat fitrah Arab dan Latin sesuai sunnah dapat dilafalkan oleh penerima zakat. Simak golongan penerima zakat fitrah.
tirto.id - Doa menerima zakat fitrah dalam bahasa Arab bisa dilafalkan oleh penerima zakat yang disebut mustahik. Jika tidak hafal, mustahik bisa membaca tulisan Latin yang ada di bawah ini.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim dengan kondisi mampu. Besarannya adalah satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok.

Hal ini sesuai hadis riwayat Ibnu Umar, "Sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua.” (H.R. al-Bukhari)


Zakat fitrah yang dibayarkan adalah berupa makanan pokok. Dalam Al Majmu Syarah al Muhadzdzab, Imam Nawawi mengutip Abu al-Abbas dan Abu Ishaq, ada dua pendapat jika zakat fitrah dialihkan pada bahan makanan negeri lain.

Pertama, zakat fitrahnya sah jika makanan pokok negara lain itu lebih baik. Namun, apabila kualitasnya cenderung di bawah, peralihan itu tidak diperbolehkan.

Kedua, jika penduduk di suatu negeri mengonsumsi jenis makanan yang beragam, tidak ada yang dominan, lebih baik mengeluarkan zakat fitrah dari bahan makanan yang lebih utama. Dalilnya adalah surah Ali Imran ayat 92:

"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai."

Yusuf Qardhawi dalam Fiqih al-Zakah menjelaskan bahwa zakat berupa uang diperbolehkan. Sebab, ada dua latar belakang terkait diwajibkannya zakat dengan makanan. Pertama, mata uang di wilayah Arab pada masa itu jarang sehingga zakat fitrah dengan makanan pokok lebih memudahkan. Kedua, nilai mata uang berubah-ubah dari zaman ke zaman.

Jika zakat fitrah dibayarkan dengan uang, nilainya harus disesuaikan. Jumlah uangnya disetarakan dengan harga makanan pokok tersebut. Di Indonesia, misalnya, jumlah uang zakat disesuaikan dengan harga beras, sagu, dan makan pokok lain.


Doa Menerima Zakat Fitrah


Zakat fitrah dapat dibayarkan kepada pihak yang disebut amil, yakni panitia pengelola zakat. Saat menerima zakat, terdapat doa yang dilafalkan.

Doa yang dilafalkan ini merupakan wujud terima kasih serta harapan kebaikan pada orang yang telah menunaikan zakat atau disebut dengan muzakki. Sebagaimana dijelaskan dalam surah At-Taubah ayat 103 berikut:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu [menjadi] ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Doa yang dapat dilafalkan oleh penerima zakat memiliki kandungan untuk mendoakan kebaikan para muzakki. Selain itu, doa ketika menerima zakat juga merupakan bagian dari wujud ungkapan syukur dan terima kasih. Berikut adalah doa menerima zakat:

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Latin: Aajarokallaahu fiimaa a’thoita wabaaroka fiimaa abqoita waja’alahu laka thohuuron

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih [dosa] bagimu.”


Delapan Golongan Penerima Zakat


Zakat fitrah yang telah ditampung oleh amil selanjutnya disalurkan pada delapan golongan penerima zakat. Golongan tertentu penerima zakat sudah ditegaskan melalui firman Allah dalam Dalil terkait golongan penerima zakat terdapat dalam surah At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Orang yang berhak menerima zakat disebut juga dengan istilah mustahik. Berikut adalah uraian terkait 8 golongan penerima zakat:

1. Fakir

Orang fakir atau al-fuqara’ adalah orang yang tidak memiliki kekayaan, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan harian seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan. Misalnya, lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, dan orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.


2. Miskin

Golongan ini merupakan orang yang memiliki masalah ekonomi lebih ringan dibandingkan fakir, tetapi lebih berat daripada penyandang masalah ekonomi lainnya, seperti memiliki utang. Orang miskin masih mempunyai harta, tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti makan.

Sejumlah ulama berpandangan baik fakir maupun miskin termasuk dalam golongan mustahik karena masih mengalami kekurangan dalam hal kebutuhan. Oleh karena itu, Allah menetapkan langsung dalam Al-Qur’an yang menjadi rujukan utama bagi umat Islam.


3. Riqab

Riqab, budak, atau hamba sahaya merupakan orang yang berhak menerima zakat. Riqab dalam bahasa Arab berarti hamba sahaya, yakni orang yang dipekerjakan. Zakat difungsikan untuk membebaskan para budak dari majikannya agar mereka dapat hidup secara layak.

Awal pemberian zakat dilaksanakan pada awal perkembangan Islam dan saat itu sistem perbudakan masih langgeng di tengah masyarakat Arab. Melansir laman Yatim Mandiri, riqab di sini dapat disamakan dengan human trafficking atau perdagangan manusia. Mereka berhak menerima zakat.


4. Gharim

Gharim adalah orang yang tengah terlilit utang. Dua golongan orang gharim yang berhak menerima zakat meliputi:
  • Gharim limaslahati nafsii, artinya orang yang terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya
  • Gharim li ishlâhi dzatil bain, artinya orang yang terlilit utang karena mendamaikan manusia, kabilah atau suku
Terdapat syarat tambahan terkait gharim yang berhak menerima zakat. Bagi gharim linafsihi, ia harus seorang yang dalam keadaan kurang atau miskin, sedangkan gharim li ishlahi dzatil bain boleh diberi zakat meskipun ia punya penghasilan. Terkait syarat gharim, berikut masih ada beberapa rinciannya:
  • Muslim
  • Al-Faqr
  • Utang bukan karena maksiat
  • Tidak mampu mencari penghasilan lagi (karena sakit berat)
  • Bukan keturunan Bani Hasyim (kerabat Rasulullah)
  • Waktu pelunasan sudah jatuh tempo
  • Gharim, yakni tidak termasuk dalam tanggungan orang yang berzakat (muzakki)

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Penyaluran zakat untuk mualaf dalam rangka mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk Islam.

Peran zakat untuk disalurkan pada golongan mualaf adalah juga untuk mempererat persaudaraan sesama manusia. Penerima zakat dari golongan mualaf dapat dibagi menjadi empat, yakni
  • Orang baru masuk Islam
  • Golongan lemah akidahnya
  • Golongan rentan akidahnya
  • Pemilik kuasa dari non-muslim yang perlu dihindari keburukannya

6. Fisabilillah

Golongan fisabilillah adalah orang atau lembaga yang mempunyai kegiatan utama berjuang di jalan Allah Swt. Mereka bertujuan untuk menegakkan agama Islam. Fisabilillah di sini tidak hanya mengacu pada perorangan, tetapi juga suatu organisasi siar Islam.


7. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal sehingga tidak bisa meneruskan perjalanan. Namun, terdapat beberapa ketentuan dari para ulama terkait ibnu sabil, antara lain:
  • Muslim dan bukan ahlul bait
  • Tidak ada harta lain di tangannya
  • Bukan perjalanan maksiat

8. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang bertugas mengumpulkan dana zakat yang diberikan oleh muzakki dan menyalurkannya pada mustahik. Amil zakat dapat berupa lembaga ataupun masyarakat lokal. Amil ini termasuk golongan terakhir setelah semua golongan di atas telah memperoleh haknya.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2023 atau tulisan menarik lainnya Nurul Azizah
(tirto.id - Sosial Budaya)

Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof

DarkLight