Menuju konten utama

Doa Itidal sesuai Sunnah dalam Sholat Fardhu: Arab, Latin, & Arti

Bacaan doa itidal dalam sholat fardhu sesuai sunnah dalam bahasa Arab, latin, dan terjemahannya

Doa Itidal sesuai Sunnah dalam Sholat Fardhu: Arab, Latin, & Arti
Ilusrasi Ibadah di Rumah. foto/istockphoto

tirto.id - Gerakan i'tidal dalam salat fardu termasuk dalam rukun salat. Ketika melakukan i'tidal, seorang muslim dianjurkan untuk membaca doa tertentu. Berikut ini bacaan doa i'tidal dalam salat fardu dalam bahasa Arab, latin, dan terjemahannya.

Bacaan doa i'tidal ini tidak hanya diucapkan di salat fardu, melainkan juga salat sunah. Karena itu, setiap muslim harus menghapal bacaan doa i'tidal untuk kesempurnaan ibadahnya kepada Allah SWT.

Bagaimanapun juga, pelaksanaan salat dilakukan setiap hari. Karena itu, doa i'tidal perlu dibaca berulang-ulang di setiap pengerjaan salat.

Bacaan Doa I'tidal dalam Sholat Fardhu Sesuai Sunnah

Selepas seorang muslim melakukan rukuk, ia berdiri tegak sejenak, kemudian mengangkat kedua tangan setinggi telinga atau bahu. Posisi tubuh dan punggung dalam keadaan lurus, serta diiringi dengan kondisi tuma'ninah.

Hal itu dicontohkan Rasulullah SAW, sebagaimana tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Humaid As-Sa'idi, ia berkata:

“Ketika Nabi SAW mengangkat kepalanya [dari rukuk] untuk berdiri hingga setiap ruas tulang punggung berada di posisinya semula [i'tidal],” (H.R. Bukhari).

Ketika posisinya sudah sempurna dan tenang, orang yang mengerjakan salat dapat membaca doa i'tidal berikut ini, sebagaimana dikutip dari Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (1976) yang ditulis Moh. Rifai.

سمع الله لمن حمده

Bacaan latinnya: "Sam'iallahu liman hamidah"

Artinya: "Allah SWT mendengar orang yang memujinya."

Dalam suatu hadis, disebutkan bahwa bacaan "Sam'iallahu liman hamidah" diucapkan ketika seseorang menjadi imam atau salat munfarid.

Sementara itu, apabila menjadi makmum salat berjemaah, doa yang disunahkan dibaca ketika i'tidal adalah sebagai berikut:

ربّنا ولك الحمد

Bacaan latinnya: "Rabbana walakal hamdu."

Artinya: "Ya Tuhan kami, kepadamu lah segala pujian."

Ketentuan di atas berlandaskan dalil yang diriwayatkan Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah. Jika ia sujud maka sujudlah. Jika ia bangun (dari rukuk atau sujud) maka bangunlah. Jika ia mengucapkan: 'Sami’allahu liman hamidah'. Maka, ucapkanlah 'Rabbana walakal hamdu'. Jika ia salat duduk maka salatlah kalian sambil duduk semuanya,” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis di atas, ulama dari mazhab Syafi'i menyatakan bahwa menggabungkan bacaan "Sam'iallahu liman hamidah" dan "Rabbana walakal hamdu" sekaligus adalah sunah, baik itu untuk imam, makmum, atau salat sendirian, sebagaimana dikutip dari kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah (1983).

Sebagai catatan, ketika melakukan i'tidal, seseorang dapat mengangkat tangannya atau tidak. Sebab, hukum mengangkat tangan ketika i'tidal adalah sunah dan tidak berdosa ketika meninggalkannya.

Hal itu berdasarkan hadis Mujahid yang bermakmum kepada Abdullah bin Umar, ia berkata: “Aku pernah salat bermakmum pada Ibnu Umar (Abdullah bin Umar). Ia tidak pernah mengangkat kedua tangannya kecuali pada takbir yang pertama dalam salat (takbiratul ihram),” (H.R. At-Tahawi)

Sebagaimana disebutkan di awal paragraf, gerakan i'tidal merupakan rukun salat. Seseorang yang tidak melakukan i'tidal dianggap tidak sempurna salatnya atau tidak sah.

Kendati demikian, apabila lupa melakukan i'tidal karena tidak sengaja, seseorang harus melakukan sujud sahwi sebagai gantinya. Tata cara melakukan sujud sahwi dapat dilihat di sini.

Baca juga artikel terkait BACAAN SHOLAT WAJIB atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom