Menuju konten utama

DKI Bentuk Mal Pelayanan Publik, Layani 340 Jenis Perizinan

DKI Jakarta membentuk pusat layanan terpadu satu pintu untuk pengurusan 340 jenis perizinan bernama Mal Pelayanan Publik.

DKI Bentuk Mal Pelayanan Publik, Layani 340 Jenis Perizinan
(Ilustrasi) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi, meninjau konsep desain pembangunan mal pelayanan publik di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Bernadeta Victoria.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meresmikan Mal Pelayanan Publik yang mampu memfasilitasi 340 macam urusan perizinan. Perizinan yang dapat diurus di Mal Pelayanan Publik itu tidak terbatas pada pelayanan pemerintah provinsi saja.

Sebanyak 34 unit dari total keseluruhan merupakan layanan pemerintah pusat. Misalnya, perizinan terkait dengan urusan di bawah Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Koordinasi Penanaman Modal, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sekarang eranya pemerintah harus proaktif untuk mempermudah urusan-urusan yang dihadapi publik. Pemerintah memang harus repot, masyarakat yang dimudahkan,” kata Djarot seusai meresmikan Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta pada Kamis (12/10/2017).

Lebih lanjut, Djarot sempat menceritakan ide awal pembuatan Mal Pelayanan Publik tersebut. Djarot mengatakan gagasan pembuatan Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta didorong oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Pembentukannya dipersiapkan hanya dalam kurun waktu 25 hari saja.

“Ini seperti pucuk dicinta, ulam pun tiba. Awalnya kami memang menyiapkan gedung ini untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Djarot.

Menurut rencana, Mal Pelayanan Publik bakal buka dari Senin hingga Sabtu. Kendati demikian, pelayanan pada Hari Sabtu hanya buka hingga pukul 12:00 WIB.

“Alasan tetap buka saat akhir pekan, karena kan orang tidak bekerja, jadi dia bisa urus perizinan. Malah kalau ada permintaan Minggu harus buka, ya buka,” ujar Djarot lagi.

Meskipun tidak bisa memastikan durasi pengurusan izin karena menurutnya tergantung kepada layanan yang diminta, namun Djarot berjanji warga DKI Jakarta bakal dilayani secara lebih cepat dan bisa mengawasi setiap tahapan prosesnya.

“(Perizinan) Ada yang bisa selesai kurang dari 5 menit, 10 menit, 20 menit. Ada yang sampai 2-3 jam. Disediakan juga fasilitas fast track, kurang satu hari. Ada ruang konsultasi dan VIP juga untuk investasi dalam bentuk besar,” kata Djarot.

Berdasarkan pantauannya sejauh ini, Djarot menyadari masih banyak yang harus disempurnakan dari Mal Pelayanan Publik tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menerima saran demi kebaikan bersama. “Di sini ada 12 lantai, 3 lantai khusus untuk pelayanan. Kalau dirasa perlu 1 lantai lagi (untuk pelayanan), kami siap sediakan,” ucap Djarot.

Dia mengimbuhkan, “Sejak awal kita berkomitmen untuk bagaimana memberikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih tepat, dan anti pungli. Sejak 2013 sampai sekarang, kita terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital.”

Sementara Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menilai Mal Pelayanan Publik di DKI Jakarta bakal menjadi proyek percontohan untuk daerah-daerah lain. Asman menyatakan pemerintah telah siap untuk membuka Mal Pelayanan Publik di Surabaya dan Makassar.

“Jadi kita harapkan akan menular ke seluruh Indonesia. Termasuk kabupaten, tergantung kesiapan masing-masing pemerintah daerahnya,” kata Asman.

Baca juga artikel terkait PELAYANAN PUBLIK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom