Menuju konten utama

DKI akan Kenakan Tarif Parkir Mahal Bagi Penunggak Pajak Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan Pergub yang mengatur pengenaan tarif parkir progresif bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.

DKI akan Kenakan Tarif Parkir Mahal Bagi Penunggak Pajak Kendaraan
Petugas membersihkan halaman parkir Thamrin Park and Ride di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (22/4/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber Pajak Parkir.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, Pergub tersebut akan mengatur kenaikan tarif parkir bagi para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta.

"Kalau nomor polisinya ternyata terdeteksi belum bayar pajak, akan menjadi naik (tarif) parkirnya. Dia bisa kena tarif tambahan atau tarif progresif. Itu nanti kami atur," kata Edi dalam rapat bersama Komisi IV DPRD DKI Jakarta, pada Senin (6/11/2017).

Edi mengatakan, Pemprov DKI menargetkan pendapatan dari pajak parkir pada 2018 mencapai Rp685 miliar. Semula, menurut dia, target kenaikan pajak hanya diusulkan Rp650 miliar. Namun, target itu ditambah lagi menjadi Rp35 miliar setelah melihat peluang bahwa kenaikan tarif parkir mungkin dikenakan bagi para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor.

Untuk diketahui, Pemprov DKI sempat menetapkan target pajak parkir sebesar Rp600 miliar dalam APBD 2017. Angka tersebut menempati posisi terbesar kedua terendah dari total penerimaan 13 jenis pajak yang mencapai Rp35,23 triliun. Informasi yang diterima Tirto dari BPRD DKI menyebutkan, per-tanggal 2 Oktober lalu, realisasi penerimaan telah mencapai Rp361,8 miliar. Realisasi ini meningkat dibandingkan tanggal yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp350,2 miliar atau sekitar 53,8 persen dari target.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memeriksa kembali potensi-potensi sumber pajak yang dapat ditingkatkan di tahun anggaran 2018. Menurut dia, masih banyak sumber pendapatan DKI Jakarta yang potensial untuk dinaikkan dari target sebelumnya yakni Rp35,359 triliun.

Salah satu sumber pajak yang potensial untuk dinaikkan target penerimaannya, kata dia, adalah Pajak Restoran. Upaya itu akan dilakukan dengan memaksimalkan metode pendataan berbasis teknologi digital untuk menelusuri kepatuhan semua wajib pajak di kategori ini.

"Karena sekarang ini belum terdata dengan baik (restoran). Pak Edy (Kepala BPRD) sendiri yang bilang, belum terdata dengan baik," ujar Sandi pada Jumat (20/10/2019) lalu.

Baca juga artikel terkait TARIF PARKIR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom