Menuju konten utama

DJP Persingkat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak jadi 15 Hari

DJP menerbitkan kebijakan kemudahan layanan terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

DJP Persingkat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak jadi 15 Hari
Seorang warga (kiri) berkonsultasi untuk mendaftar pajak di stan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP) terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja.

Kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Kemudahan ini pun sudah berlaku efektif sejak 9 Mei 2023.

Sebagaimana diketahui, sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ungkap Dwi dalam pernyataannya, Rabu (10/5/2023).

Dwi menegaskan bahwa proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen.

“Namun demikian, berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan,” tegas Dwi.

Dwi Kembali menambahkan apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah daripada sanksi kenaikan 100 persen. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Terakhir, dalam masa peralihan pengaturan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023, terhadap SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini. Sedangkan terhadap yang telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP.

Baca juga artikel terkait RESTITUSI PAJAK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang