Menuju konten utama

DJP Pastikan Rp146 Triliun Dana Repatriasi Tidak Keluar Indonesia

Meski masa tahan dana berakhir, dirjen pajak memastikan bahwa dana repatriasi Rp146 triliun belum "lari" dari Indonesia.

DJP Pastikan Rp146 Triliun Dana Repatriasi Tidak Keluar Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman terkait realisasi APBN 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (20/2/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Dirjen Pajak Robert Papakhan memastikan belum ada dana wajib pajak yang kembali ke luar negeri, meski masa penahanan dana (holding period) hasil repatriasi amnesti pajak telah selesai September 2019.

Sejak masa amnesti pajak bergulir, Juli 2016 hingga Maret 2017, total dana repatriasi yang masuk ke Indonesia mencapai sebesar Rp146 triliun.

Dari total dana repatriasi tersebut, sebanyak Rp130 triliun masuk melalui lembaga persepsi atau gateway, sementara Rp16 triliun melalui instrumen keuangan di pasar finansial.

"Dari data pelaporan gateway (lembaga pintu masuk dana repatriasi) hingga Agustus 2019 belum ada pergerakan dana repatriasi, dan kami yakin dengan berakhirnya holding period tak akan pengaruhi atau memicu dana itu ke luar negeri," ujarnya dalam konferensi pers di kantor DJP Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Masa amnesti pajak dibagi dalam tiga tahap yakni periode Juli 2016 hingga September 2016, kemudian Oktober 2016 hingga Desember 2016, serta Januari 2017 hingga Maret 2017. Periode tersebut dibedakan dengan besaran tarif tebusan yang harus dibayar Wajib Pajak (WP).

Dari tiga periode tersebut, holding period yang sudah habis adalah untuk periode pertama. Total dana repatriasi amnesti pajak untuk periode pertama, kata Robert, adalah sebesar Rp12,6 triliun dari total dana repatriasi Rp146 triliun.

"Dengan demikian yang sudah free masa holding period-nya di September 2019 ini adalah hanya Rp12,6 triliun," ujar Robert.

Robert, tidak menemukan pergerakan dana keluar dari simpanan repatriasi tersebut, meskipun masa holding period sudah selesai.

Meski demikian, pemerintah juga tak bisa tinggal diam karena holding period dana repatriasi periode kedua akan segera berakhir yakni maksimal Desember 2019.

Batasan tersebut bisa lebih cepat apabila proses repatriasi dilakukan Wajib Pajak (WP) lebih awal dari tenggat waktu pelaksanaan periode amnesti pajak.

Misalnya, seorang WP yang telah merepatriasi aset atau dana pada Oktober 2016, maka masa holding period WP tersebut akan berakhir tiga tahun setelah wajib pajak melakukan repatriasi atau tepatnya Oktober 2019.

Dari sisi hukum, WP yang memiliki dana atau aset repatriasi yang telah melewati masa holding period sudah terbebas dari kewajiban untuk menginvestasikannya di dalam negeri.

Pun, dari sisi perpajakan, dana tersebut juga tidak lagi memiliki persoalan karena telah melewati mekanisme yang berlaku sewaktu pengampunan pajak berlangsung.

Mekanisme "holding period" diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana