Menuju konten utama

DJP Ingatkan Denda Keterlambatan Pengisian SPT Pajak Akhir Maret

Batas waktu penyampaian Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak akan berakhir di akhir bulan Maret untuk orang pribadi dan akhir April mendatang untuk badan usaha atau perusahaan.

DJP Ingatkan Denda Keterlambatan Pengisian SPT Pajak Akhir Maret
Seorang petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pontianak, Kalbar, Jumat (10/3). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang.

tirto.id -

Batas waktu penyampaian Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak akan berakhir di akhir bulan Maret untuk orang pribadi dan akhir April mendatang untuk badan usaha atau perusahaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, baru ada sekitar 4,5 juta SPT yang masuk baik dari orang pribadi maupun badan/perusahaan.

Angka itu masih jauh dari target pemerintah yang mencapai sebanyak 85 persen dari 185 juta atau 15,5 juta dari jumlah wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun badan/perusahaan.

Lantaran itulah, Hestu mengimbau agar para wajib pajak segera menyampaikan SPT pajaknya ke DJP baik lewat e-filling maupun datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Sebab, kata dia, ada sanksi yang sudah menanti jika pada wajib pajak tersebut terlambat atau tidak mengisi SPT-nya.

"Ingat secara administratif itu sanksi ada di UU KUP kalau WP terlambat lapor, secara formal dia akan dikenakan denda administratif," ujar Hestu kepada Tirto, Senin (11/3/2019).

Untuk WPOP yang terlambat melapor hingga akhir Maret nanti, sanksi administratif yang akan diberlakukan DJP adalah denda sebesar Rp100 ribu.

Sementara untuk wajib pajak badan/perusahaan, dendanya mencapai Rp1 juta jika melapor lebih dari tanggal 30 April.

Ketentuan tersebut, lanjut Hestu, diatur dalam Undang-undang Nomor 28/2007 perubahan ketiga atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "WPOP itu 100 ribu, untuk badan itu 1 juta," tuturnya menegaskan.

Baca juga artikel terkait PELAPORAN SPT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri