Menuju konten utama

Djarot Tidak Sepakat Ahok Dipindah ke Lapas Cipinang

Pemindahan Ahok ke Cipinang berpotensi menganggu ketertiban dan membuat jalanan di depan lapas macet jika para pendukung Ahok melakukan aksi di sana.

Djarot Tidak Sepakat Ahok Dipindah ke Lapas Cipinang
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah.

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebaiknya tidak dipindahkan dari Mako Brimob ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Menurutnya, pemindahan Ahok ke Cipinang berpotensi menganggu ketertiban dan membuat jalanan di depan Lapas macet jika para pendukung Ahok melakukan aksi di sana.

"Demo-demo bisa ke sana lho, dan itu ganggu ketertiban. Anda lihat waktu pertama ke sana? Jalan diblok," ungkap Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Selain itu, ia juga menyebut bahwa kondisi di dalam Lapas Cipinang kelebihan kapasitas dan kurang kondusif bagi sosok Ahok yang kontroversial.

"Sebaiknya kalau di Cipinang jangan ya, karena saya sudah masuk ke dalam, yang kedua di dalam rawan, di luar rawan," katanya menjelaskan.

Lantaran itulah, menurutnya, sebaiknya Ahok tetap di Mako Brimob dan tidak dipindahkan sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Saya lihat sih kalau tidak berkekuatan hukum tetap, tidak inkrah, sementara di Mako [Brimob] saja dulu," tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Peuntut Umum (JPU) mencabut banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

Selasa lalu (6/6/2017), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan PN Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dengan demikian, status Ahok hanya tinggal menunggu putusan inkrah dari Pengadilan.

"Iya benar sudah ada pernyataan mencabut atas permintaan banding jaksa penuntut umum terkait perkara Basuki Tjahaja Purnama yang diputuskan tanggal 9 Mei 2017 yang lalu," ujar Hasoloan, saat dihubungi Tirto, Kamis (8/6/2017).

Sementara itu, Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono menyebutkan salah satu poin pencabutan berkas banding itu karena kemanfaatan. "Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima," kata Ali.

Pihaknya juga berpijak pada jaksa diperbolehkan mengajukan banding jika terdakwanya menarik banding. "Makanya ketika kita banding supaya nggak kehilangan hak asasi. Makanya ketika dicabut ya sudahlah," paparnya.

Ia menambahkan pencabutan itu masih berlaku karena sesuai Pasal 235 KUHAP menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi.

Sebelumnya, istri Ahok, Veronica Tan telah menegaskan pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua.

"Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja," katanya di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN BANDING AHOK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari