Menuju konten utama

Djarot Janji Akan Tanyakan Soal Penangguhan Penahanan Ahok

Pihak Ahok telah memutuskan untuk membatalkan banding dalam kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Djarot Janji Akan Tanyakan Soal Penangguhan Penahanan Ahok
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat (kiri) memberikan arahan saat hadir dalam aksi simpatik warga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menanggapi pencabutan memori banding yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Djarot mengatakan hal tersebut merupakan bentuk keikhlasan Ahok dalam menerima keputusan hakim.

"Pak Ahok sudah ikhlas menerima itu, ya sebagai warga negara yang taat kepada hukum meskipun tentu saja bertanya masih adakah keadilan di sini?" kata Djarot di RPTRA, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).

Terlebih, kata Djarot, sebentar lagi memasuki bulan Ramadan, karenanya ia mengajak masyarakat untuk saling menghargai hak seseorang, seperti Ahok yang tidak lari dari kenyataan dan tetap menghadapi hukuman yang ia terima.

"Masalah keadilan masalah kebenaran, yang kedua ini untuk saya menghormati supaya tidak ada lagi pro dan kontra, sebentar lagi kita memasuki bulan Ramadan," ujar dia.

Terkait penangguhan yang ia lakukan agar Ahok menjadi tahanan kota, Djarot mengaku belum mengetahui apakah masih diperbolehkan atau tidak. Selanjutnya, ia mengaku masih akan menanyakan perihal penangguhan penahanan Ahok.

Tak hanya itu, ia berjanji untuk terus menguatkan Ahok dan keluarganya sebagai bentuk persahabatan keduanya. "Jangan lihat orang dari negatifnya saja, kita lihat orang biar imbang. Sebaik-baiknya manusia adalah yang bisa memberikan manfaat bagi yang lain, " ungkapnya.

Bagi dia, keluarga Ahok sangat tangguh, termasuk anak-anak dan istrinya Veronica Tan. Menurut Djarot, Veronica adalah perempuan tangguh, setia dan benar-benar mendukung cita-cita idealisme yang dikerjakan suaminya.

Sebagai informasi, pihak Ahok telah memutuskan untuk membatalkan banding dalam kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok pada Senin (22/5/2017).

Pencabutan banding merupakan kemauan Ahok yang ia tulis dalam sebuah surat langsung dari ruang tahanannya di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara dan dinyatakan bersalah oleh Hakim dalam kasus penodaan agama.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Hukum
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto