Menuju konten utama

Djarot Beri Beberapa Catatan Soal Kenaikan Tunjangan DPRD

Djarot memberikan catatan terkait tunjangan transportasi yang diberikan kepada para anggota dan pimpinan dewan.

Djarot Beri Beberapa Catatan Soal Kenaikan Tunjangan DPRD
Djarot Saiful Hidayat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung kenaikan tunjangan DPRD DKI Jakarta sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan pendapat terkait Raperda turunan PP 18 tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

“Eksekutif pada prinsipnya mendukung untuk disesuaikan dan sekaligus dalam rangka meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Djarot.

Kendati demikian, ia memberikan catatan terkait tunjangan transportasi yang diberikan kepada para anggota dan pimpinan dewan dalam PP 18 tersebut. Menurutnya, tunjangan transportasi dalam bentuk uang hanya bisa diberikan jika anggota dewan belum memiliki kendaraan baik itu pribadi maupun dinas.

Dalam Pasal 16 (penjelasan) peraturan tersebut, ditekankan bahwa “jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan, maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya”.

“Di PP disebutkan yang dapat mobil atau kendaraan dinas jabatannya hanya pimpinan sedangkan anggota tidak padahal anggota DPRD semua mendapatkan. Maka saya sampaikan kalau mau dapat tunjangan transportasi tunjangan dinas kami ambil baru bisa dapat tunjangannya,” ungkap Djarot.

Terkait permintaan staf ahli yang diajukan beberapa fraksi di DPRD, Djarot menyampaikan bahwa dalam PP 18 tersebut, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan adanya staf ahli untuk tiap anggota dewan. Lantaran itu, kata dia, pemprov tidak menyetujui saran penambahan staf ahli untuk anggota DPRD DKI Jakarta.

“Sesuai PP 18 tidak boleh satu dewan punya satu staf ahli. Ada hitungan untuk tim ahli di fraksi, ada kelengkapan, pakar alat kelengkapan dewan, dan pimpinan. Tapi untuk anggota enggak ada,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, DPRD mengambil inisiatif atas pembentukan Raperda terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut. Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Merry Hotma mengatakan, inisiatif tersebut diambil lantaran waktu untuk menyusun Raperda yang sangat sempit.

”Niatnya membantu eksekutif, karena eksekutif bebannya berat sekali. Sementara kami hanya melakukan tiga fungsi: anggaran, pengontrolan dan legislasi,” ungkapnya di Gedung DPRD, Senin (10/6/2017).

Ia berharap penyusunan Raperda tersebut dapat diselesaikan pada awal bulan Agustus mendatang agar kenaikan tunjangan dapat diusulkan dalam pembahasan APBD 2018 dan APBD-P 2017.

Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan tersebut tidak akan mengganggu 32 program legislatif daerah yang telah disusun DPRD di tahun 2017. Selain itu, pembahasannya juga tidak membutuhkan waktu lama karena PP nomor 18 yang menjadi dasar rujukan telah banyak mengatur hal-hal yang bersifat teknis.

"Tapi ingat ya, niat kami utama adalah mengejar batas waktu 3 bulan. Kalau bisa masuk ke APBD-P Alhamdulillah," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto