Menuju konten utama

Divonis 1,5 Tahun, Jonru: Pengadilan Paling Adil Itu di Akhirat

Jonru dan tim pengacara masih menimbang hasil putusan hakim tersebut.

Divonis 1,5 Tahun, Jonru: Pengadilan Paling Adil Itu di Akhirat
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Majelis hakim mengatakan Jonru terbukti bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

Ditemui usai menjalani sidang pembacaan vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018), Jonru mengatakan selama dirinya tidak divonis bebas, maka keputusan majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Simbolon dinilainya tidak adil.

"Saya percaya bahwa pengadilan yang paling adil adalah pengadilan di akhirat kelak. Pengadilan di akhirat kelak dari Allah SWT yang maha adil. Jadi apapun keputusan di sini, keputusan yang menyatakan selain saya bebas merupakan keputusan yang tidak adil," ucap Jonru di PN Jakarta Timur.

Sesuai sidang tadi, Jonru dan tim pengacara masih menimbang hasil putusan hakim tersebut. Ia menegaskan, apabila pihaknya tetap menerima putusan hakim tersebut, maka ia yakin hukum karma akan berlaku kepada mereka yang mempidanakannya.

"Kalaupun nanti saya misalnya menerimanya [putusan hakim], saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan dapat balasannya," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro menilai hakim tidak mempertimbangkan pledoi dan keterangan saksi ahli dari pihaknya dalam memberikan vonis.

Menyikapi putusan hakim tersebut, Djudju mengaku akan berdiskusi lagi dengan Jonru Ginting apakah akan menerima putusan atau melakukan banding "Kita masih pikir-pikir dulu tapi pada prinsipnya sebagai kuasa hukum kita menghormati apapun keputusan hakim," ucap Djudju.

Jonru divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Timur pada Jumat(2/3/2018) dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

Hakim memutuskan bahwa Jonru telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah materi ujaran kebencian di media sosial.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto