Menuju konten utama
Kasus Pencemaran Nama Baik

Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik, Selasa (11/6/2019).

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono pada sidang tersebut.

Dalam putusan hakim, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami langsung menyatakan banding, Yang Mulia," kata Ahmad Dhani tanpa berunding terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan.

Tampak petugas bersiaga mengamankan saat suami Mulan Jameela ini digiring ke ruang sidang.

Dalam persidangan itu, tidak tampak Mulan Jameela turut hadir. Meski pada beberapa sidang sebelumnya, Mulan sempat menemani Dhani. Begitu juga anak-anak Dhani juga tidak tampak di lokasi persidangan.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH