Menuju konten utama

Dituntut 7 Tahun Bui, Mulyana Singgung Aspri Menpora Terima Rp11 M

Mulyana sempat menyinggung uang Rp11,5 miliar yang diduga diterima Aspri Menpora usai jaksa membacakan tuntutan untuk mantan Deputi IV Kemenpora tersebut. 

Dituntut 7 Tahun Bui, Mulyana Singgung Aspri Menpora Terima Rp11 M
Terdakwa mantan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana berbincang dengan kerabatnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai Mulyana terbukti menerima suap dari Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Koni, Johny E Awuy.

Suap tersebut berupa uang Rp300 juta, kartu ATM debit BNI berisi saldo Rp100 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan 1 ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.

Saat dipersilakan bicara setelah pembacaan tuntutan, Mulyana sempat menyinggung duit senilai Rp11,5 miliar yang diduga diterima asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum. Mulyana menyatakan Ulum adalah satu dari pihak yang seharusnya juga dihukum.

Ketika ditanya siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, Mulyana juga menyebut dua nama.

"Hamidy sama Ulum," kata Mulyana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Mulyana mengklaim dirinya bukan pelaku utama. Dia mengaku hal ini mendorongnya mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Sementara saat membacakan tuntutan dalam sidang hari ini, jaksa KPK memang menyebut bahwa Miftahul Ulum dan Menpora Imam Nahrawi diduga melakukan pemufakatan jahat.

"Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa dengan Johnny, secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Mulyana adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan antara lain karena dia masih memiliki tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya.

Jaksa menilai Mulyana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom