Menuju konten utama

Dituduh Rekayasa Kasus, Kuasa Hukum Novel: Sama saja Tuduh Presiden

Koordinator Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana, menilai bahwa tuduhan bahwa kasus penyiraman air keras ke mata Novel Baswedan rekayasa sama saja menuduh presiden.

Dituduh Rekayasa Kasus, Kuasa Hukum Novel: Sama saja Tuduh Presiden
Ilustrasi Novel Baswedan. tirto.id/Lugas

tirto.id - Koordinator Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana, menilai bahwa tuduhan bahwa kasus penyiraman air keras ke mata Novel Baswedan adalah rekayasa telah menjadi Novel sebagai korban yang ke sekian kalinya.

Hal tersebut berawal dari seorang politikus PDIP bernama Dewi Tanjung yang melaporkan Novel ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan dugaan rekayasa kasus penyiraman mata Novel, pada 6 November lalu.

Arif menilai, tuduhan itu merupakan fitnah yang dialamatkan kepada Novel. Padahal berbagai fakta dan bantahan sudah disampaikan langsung oleh Novel termasuk Pimpinan KPK.

"Bahkan, selama ini pemerintah secara resmi memberikan bantuan untuk pengobatannya. Kapolri saat itu, Tito Karnavian pun sudah menyaksikan langsung kondisi Novel tak lama setelah kejadian," kata Arif lewat pers rilisnya, Kamis (7/11/2019) siang.

Arif justru menilai laporan Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur. Ia menilai tuduhan tersebut sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan.

"Karena penyerangan yang mengakibatkan NB mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum. Sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat Kepolisian," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspons oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini, kendati sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap.

"Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar. Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut," katanya

Arif menilai laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban, seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial oleh para buzzer, pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.

Arif menduga laporan tersebut dimaksudkan untuk menggiring opini publik agar mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

"Laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel, penyidik KPK, segera dituntaskan. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," katanya.

Arif mengatakan tim hukumnya akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana