Menuju konten utama

Dituding SBY, KPU Jamin Pemilu 2024 Sesuai Asas Luber & Jurdir

Menjawab tudingan SBY Pemilu 2024 berpotensi curang, KPU berkomitmen melaksanakannya sesuai asas luber dan jurdil serta berintegritas.

Dituding SBY, KPU Jamin Pemilu 2024 Sesuai Asas Luber & Jurdir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (ketiga kanan) didampingi Komisioner KPU Mochamad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (ketiga kiri), Betty Epsilon Idroos (kedua kanan), August Mellaz (kanan), dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers perkembangan status pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab tudingan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahwa ada potensi Pemilu 2024 berjalan tidak adil.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan bahwa lembaganya akan menjalankan pemilihan umum sesuai amanat undang-undang yang berlaku dan dengan semangat asas langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil atau luber dan jurdil.

Pernyataannya menjawab tudingan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahwa ada potensi Pemilu 2024 berjalan tidak adil.

"Di kuartal pertama dari masa penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU yakinkan pemilih Indonesia bahwa Pemilu Serentak 2024 sedang diselenggarakan berdasarkan asas luber jurdil sebagaimana amanah konstitusi bangsa Indonesia, Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 dan juga didasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2022," Kata Idham kepada Tirto, Minggu (18/9/2022).

Idham menegaskan KPU berkomitmen melaksanakan pemilu berintegritas dengan melibatkan partisipasi elektoral yang luas. Hal itu dibuktikan dengan 9 putusan Bawaslu bahwa KPU tidak melanggar administrasi dalam proses pendaftaran partai politik telah menegaskan bahwa KPU telah bekerja profesional sesuai aturan dalam UU Pemilu yang berlaku.

Di sisi lain, KPU menyilakan pemilih maupun publik mendaftarkan kecurangan pemilu jika ditemukan selama pemilu berlangsung. Mereka bisa melapor ke Bawaslu RI sebagaimana pasal 93 huruf b angka 1 Undang-Undang 7 tahun 2017 atau dikenal juga sebagai UU Pemilu. Mereka mendorong publik untuk menindak dugaan pemilu jika ditemukan.

"Mitigasi potensi kecurangan dalam Pemilu adalah literasi kepemiluan pemilih agar pemilih dalam berpartisipasi rasional dan aktif, termasuk memiliki keberanian atau intensi melaporkan potensi kecurangan pemilu atau dugaan pelanggaran pemilu," kata Idham.

Ia juga menegaskan KPU terus mengupayakan peningkatan integritas dengan menjalankan prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu sesuai kode etik penyelenggara pemilu.

"Sebagai organisasi terbuka, masyarakat bisa mengawasi atau memantau kinerja KPU beserta jajaran. Pemilu diselenggarakan di ruang terbuka, sehingga dengan mudah bagi masyarakat mengaksesnya," ujar Idham.

"Kami pastikan Pemilu Serentak 2024 akan luber jurdil dan partisipatif," tegas Idham.

Terkait isu kandidasi, Idham menegaskan bahwa penentuan kandidasi ada di tangan partai maupun gabungan partai. Semua diatur sesuai pasal 222, 223, 229 ayat 2 Undang-Undang Pemilu.

KPU pun berkomitmen untuk membuka partisipasi publik, seperti pemberian informasi bermasalah dalam tahapan pemilu 2024. Ia mengajak publik untuk punya semangat positif dalam pemilu.

"Untuk memastikan penyelenggaran pemilu sesuai aturan yang berlaku, KPU berkomitmen pada keterbukaan informasi dan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi rekan-rekan jurnalis/wartawan untuk menjalankan tugas-tugas jurnalistik elektoralnya selama tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024," jelas Idham.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto