Menuju konten utama

Dituding Rekayasa, Novel Baswedan Bisa Laporkan Balik Dewi Tanjung

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan semua orang berhak melaporkan kepada pihak kepolisian selama disertai bukti termasuk Novel yang saat ini berstatus terlapor.

Dituding Rekayasa, Novel Baswedan Bisa Laporkan Balik Dewi Tanjung
Penyidik senior KPK Novel Baswedan berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (6/4/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bisa melaporkan balik Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan semua orang berhak untuk melaporkan kepada pihak kepolisian selama disertai bukti termasuk Novel yang saat ini berstatus terlapor.

"Pada prinsipnya, semua orang boleh melapor kepada pihak kepolsiian. Ya tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Argo menerangkan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana, selain harus melampirkan barang bukti, juga konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Tentunya harus ada pendukung [ Barang bukti dan data] yang dibuat, yang dibawa, baru nanti dilaporkan ke Polda atau ke Polres. Tentunya nanti di sana ada tempat konsultasi, dikonsultasikan dulu," ucapnya.

Argo mengatakan, saat ini laporan dari Dewi telah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Kepala Sub Direktorat PMJ.

"Tentunya nanti Kasubdit akan pelajari sesuai SOP yang kami punya. Kalau ada laporan, kami klarifilasi," terangnya.

Setelah pelapor, terlapor, dan saksi ahli dimintai keterangan kemudian polisi akan menentukan kelanjutan kasus tersebut. Jika kemudian terbukti terlapor bersalah dan memenuhi unsur pidana, maka akan menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

"Tapi kalau tidak memenuhi unsur pidana, perkara tersebut nanti kami hentikan. Kita tunggu saja nanti seperti apa. Nanti penyidik yang akan melakukannya," pungkasnya.

Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda karena diduga kejadian penyiraman air keras ke Novel hanya rekayasa belaka.

"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi saat di PMJ, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Politikus Partai PDIP itu menjelaskan, beberapa hal yang janggal dari penyiraman air keras Novel antara lain dari hasil rekaman CCTV, bentuk luka, kepala yang diperban namun malah matanya yang buta.

"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada disitu reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata dia.

Saat melapor ke PMJ, Dewi membawa bukti berupa rekaman video Novel saat berada di Rumah Sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban dibagian kepala dan hidung.

Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi