Menuju konten utama

Ditjen PAS Segera Cabut Status Pembebasan Bersyarat John Kei

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham akan mencabut pembebasan bersyarat John Kei usai pihak Bapas Bogor sudah mengeluarkan surat pencabutan pembebasan bersyarat John Kei.

Ditjen PAS Segera Cabut Status Pembebasan Bersyarat John Kei
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut pembebasan bersyarat (PB) John Kei. Hal tersebut berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor pada Kamis (25/6/2020).

Kini, pihak Bapas Bogor sudah mengeluarkan surat pencabutan pembebasan bersyarat John Kei.

"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2020).

Rika mengatakan, pencabutan PB John Kei dilakukan berdasarkan monitoring TPP sejak residivis itu ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juni 2020 karena melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana.

Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap John Kei selama PB, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya unit Jatanras sejak 21 Juni 2020.

Seusai BAP pada 21 Juni 2020, TPP menggelar sidang pada 25 Juni 2020. Sidang menyatakan Jonn Kei telah melanggar ketentuan masa pembebasan bersyarat karena berstatus tersangka.

TPP pun merekomendasikan pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat Jhon Kei. TPP kini sudah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.

"Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Rika.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan John Kei masih berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan usai diberikan program bebas bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan sejak 26 Desember 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS JOHN KEI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri